Putri Candrawathi Siap-siap, Timsus Polri Sudah Jadwalkan Pemeriksaan

Putri Candrawathi Siap-siap, Timsus Polri Sudah Jadwalkan Pemeriksaan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi --

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Putri Candrawathi bakal segera diperiksa oleh Timsus Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Tim Khusus (Timsus) Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Hanya saja, untuk jadwal pemeriksaan itu masih menunggu informasi dari Timsus Polri. 

Dedi mengatakan jadwal pemeriksaan Putri akan disampaikan oleh Timsus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diserang Denny Siregar dan Kawanan Buzzer: Penulis Skenario Sudah Gagal! 

BACA JUGA:Kecamatan Jelutung Raih Lurah Berprestasi Tingkat Provinsi Jambi 2 Tahun Berturut-turut

“(Jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi) sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat update-nya," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis  18 Agustus 2022.

Menurut Dedi, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J, Dedi mengaku Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut. 

"Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," ungkap Irjen Dedi Prasetyo mengutip JPNN.com.

BACA JUGA:Bagaimana Keterlibatan Pamen S dalam Kasus Minyak Ilegal, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Jambi 

BACA JUGA:Pamen S Diperiksa Propam, Nasroel Yasir Sentil Aparat yang Bekingi Judi

Timsus Polri telah menepatkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Para tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. 

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com