Kejagung Terima SPDP Dugaan Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo, Pastikan Jaksa Profesional

Kejagung Terima SPDP Dugaan Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo, Pastikan Jaksa Profesional

Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat tidak hormat -dok/jambi-independent-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkembangan terbaru dari perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Kejagung terlah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Ferdy Sambo dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Dengan sudah diterimanya SPDP tersebut, maka Kejagung memastikan bahwa bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

"Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional. Dan menjunjung tinggi sesuai fakta yang ada," kata Ketut Sumedana pada Jumat, 12 Agustus 2022.

BACA JUGA:Menanjak di Atas Level Psikologis, Ini Penyebab Kenaikan Harga Emas Hari Ini

BACA JUGA:Teng, Alkes Purnama Putra Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem Provinsi Jambi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lah yang merupakan pihak pengirim SPDP ke Kejagung.

Tak hanya SPDP ferdy Sambo saja, Kejagung juga sudah menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan ART Sambo, KM.

Sekadar informasi, FS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Pasal 340 sendiri tercantum pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara 20 tahun.

BACA JUGA:Waspada Israel Punya Agenda Gelap di Indonesia, Diduga Pejabat RI Ikut Terlibat

BACA JUGA:Ngaku Masih Sendiri, Anisa Bahar: Silakan Kalau Mau Daftar

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap detik-detik sebelum insiden penembakan terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J) terjadi.

Disebutkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat berada di pekarangan rumah Ferdy Sambo sebelum insiden penembakan terjadi.

Sebelumnya Brigadir J memang sempat berada di pekarangan rumah Ferdy Sambo, entah apa yang dilakukannya di lokasi itu.

Kemudian tak berselang lama, Brigadir J sempat dipanggil masuk oleh Ferdy Sambo ke dalam rumah.

BACA JUGA:Mulai Terkendali, Wujudkan Zero Case PMK di Indonesia Melalui Vaksinasi

BACA JUGA:Malam Tadi, Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kota Jambi

Akan tetapi di situ juga tidak diketahui secara pasti apa alasan mendiang dipanggil masuk.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus, Jumat 12 Agustus 2022.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus menambahkan. (*/dra).

Artikel ini juga tayang di disway.id dengan judul Kejaksaan Agung Terima SPDP Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kapuspenkum: Jaksa Penuntut Umum Harus Profesional

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: