Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Dikeluarkan dari Rumah Tahanan, Kok Bisa?

Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Dikeluarkan dari Rumah Tahanan, Kok Bisa?

Ismail Ibrahim alias Mael (topi putih), adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, saat dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi, beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ismail Ibrahim alias Mael, Tetap Sinulingga, dan Suarto, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat 12 Agustus 2022. Para terdakwa  Korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Logpon-Simpang Tanjung, Tebo tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, mendengarkan jawaban jaksa atas keberatan penasehat hukum atas surat dakwaan. 

Sementara itu, permohonan terdakwa Ismail Ibrahim alias Mael terkait pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dikabulkan majelis hakim. Dalam sidang, majelis hakim membacakan beberapa yang menjadi pertimbangan mengabulkan permohonan tersebut. 

Penetapan itu dibacakan oleh Yandri Roni selaku ketua majelis hakim. Disebutkan Yandri, terdakwa Ismail tengah menjalani perawatan medis menderita penyakit jantung. 

“Karena berdasarkan rekam medik dokter, (Ismail Ibrahim, red) mengidap penyakit jantung dan surat keterangan dari medis lapas bahwa terdakwa Ismael perlu perawatan lebih intensif,” jelas Yandri Roni usai membacakan penetapan majelis hakim. 

BACA JUGA:PSG Ngaku Tak Tertarik Lagi dengan Rashford, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Heboh Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal Saat ke Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasannya...

Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan).

Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah. Selama menjadi tahanan rumah, mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Pada hari yang sama pula, Ismail dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, tempat dia menjalani penitipan penahanan selama proses persidangan. 

Pengalihan penahanan itu hanya kepada Ismail. Sementara dua terdakwa lainnya masih tetap ditahan di Lapas Klas II Jambi. “Hanya satu orang (Ismail), sementara status penahanan dua terdakwa lainnya tidak dialihkan,” tegasnya. 

BACA JUGA:Breaking News! Kalis Mustiko Terpilih Jadi Ketua DPD Golkar Tebo 2020-2025

BACA JUGA:Instruksi Mendagri, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Mael mengatur lelang proyek pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon – Simpang Tanjung sehingga dimenangkan oleh PT PT Nai Adhipati Anom. Mael juga disebut sengaja meminjam perusahaan milik Suarto, PT Nai Adhipati Anom, untuk mengikuti lelang pekerjaan senilai Rp 7,265 miliar itu. Dia juga disebut sudah berkomunikasi dengan pihak panitia lelang, agar dia yang mendapatkan pekerjaan tersebut.

Terdakwa Ismail Ibrahim bukan pemenang lelang, dengan sengaja menerima seluruh pengalihan pekerjaan dari Suarto. Saksi Tetap Sinulingga selaku PPK dan sekaligus KPA, mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan. Namun tidak menghentikan perbuatan Suarto dan Ismail Ibrahim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: