Pengacara Karyawan Ungkap Bukti Dirut PT Hutan Alam Lestari DPO Kepolisian

Pengacara Karyawan Ungkap Bukti Dirut PT Hutan Alam Lestari DPO Kepolisian

Pengacara Karyawan Ungkap Bukti Dirut PT Hutan Alam Lestari DPO Kepolisian--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Riski Lionanto, Kuasa hukum karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL), akhirnya melampirkan bukti status daftar pencarian orang (DPO) yang dilekatkan Polda Sumatera Utara (Sumut) kepada Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT HAL. Ini berdasarkan surat nomor DPO/R/52/V/2021/Ditrekrimum Polda Sumatera Utara tertanggal 06 Mei 2021.

Dodiet Wiraatmaja dilaporkanj oleh Rudy Susanto atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHPidana. Laporan polisi itu sesuai dengan nomor: LP/272/II/2021/SUMUT/SPKT/tanggal 06 Februari2021.

“Dalam persidangan tadi (kemarin, red) kita melampirkan bukti surat penetapan status daftar pencarian orang kepada Dodiet Wiraatmaja, Dirut PT HAL,” tegas Riski, ketika ditemui usai sidang.

Menurut Riski, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti permulaan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Romy Sinatra. Salah satu bukti yang dihadirkan ke muka sidang adalah prinsipal, Dodiet Wiraatmaja, adalah seorang DPO.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Lulus Ujian Terberat

BACA JUGA:Antrean SPBU di Kota Jambi Bikin Jalanan Macet, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

“Ini (salinan surat DPO) sudah dikonfirmasi juga, statusnnya (Dodiet Wiraatmaja) masih DPO dalam laporan dugaan perkara 378 KUHPidana. Ini saya sampaikan, bahwa prinsipal mereka yang mewakili tergugat DPO. Bagaimana dia bisa menandatangani kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya? Berarti ini ada pertemuan disitu,” tegasnya sembari memperlihatkan selembar kertas dengan sebuah foto di sudut kiri atas dengan beberapa keterangan perkara yang dilaporkan.

Dia minta majelis hakim untuk objektif dalam memeriksa bukti awal yang disampaikan oleh penggugat perkara nomor 14. “Kita minta majelis hakim, memutuskan seadil-adilnya secara objektif, bahwa penggugat perkara nomor 14 adalah karyawan yang dipakai namanya sebagai direktur perusahaan untuk kepentingan perusahaan,” tegasnya.

Ditemui terpisah, tim kuasa hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, menegaskan, jika surat yang dihadirkan kepersidangan oleh kuasa penggugat tidak dimasalahkan oleh majelis hakim. Hakim pun mengatakan, jika ingin mengajukan kepersidangan dipersilakan oleh majelis hakim.

“Jika ingin mengajukan (surat DPO, red), hakim mempersilakan. Ajukan saja,” jelasnya. Hanya ketika ada pertanyaan terkait keberadaan Dodiet Wiraatmaja, Ferdian tidak memberikan jawaban.

BACA JUGA:Rehab Gedung SDN 103 Kota Jambi Diduga Tak Sesuai Spek, DPRD Kota Jambi Minta Bongkar dan Ganti

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara, Minta Polisi Juga Proses Laporan Pelecehan Putri Candrawathi

Sementara untuk perkara nomor 14, dia menegaskan, pihaknya meneguhkan eksepsi absolut dengan melampirkan bukti permulaan dalam persidangan. “Kami melampirkan bukti permulaan tentang eksepsi absolut kami. Bukti ini menerangkan, jika penggugat nomor 14 adalah direktur. Dokumen yang kita ajuka adalah akta-akta,” tegasnya.   

Selain soal status DPO Dodiet Wiraatmaja, pada sidang lanjutan ini, antara PT HAL dan penggugat perkara nomor 16 sepakat damai. Ferdian mengatakan, sebagai upaya secara menyeluruh, pihak perusahaan memenuhi semua gugatan penggugat nomor 16 yang berjumlah enam orang.

“Ini adalah itikad baik perusahaan, bahwa seluruh gugatan diakomodir oleh perusahaan untuk perkara nomor 16 yang berjumlah enam orang dan hasilnya akan disampaikan dalam sidang mendatang. Sementara perkara nomor 15 dan 14, masih berjalan,” tegasnya. (ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: