Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tanjab Barat Cek Masa Berlaku SWDKLLJ Motor, Mobil Hingga Truk

Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tanjab Barat Cek Masa Berlaku SWDKLLJ Motor, Mobil Hingga Truk

Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tanjab Barat Cek Masa Berlaku SWDKLLJ Motor--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Razia kendaraan bermotor kembali dilakukan di wilayah kerja Samsat Tanjab Barat terhitung pada 1 hingga 5 Agustus 2022. 

Razia Triwulan III tahun 2022 kali ini fokus melakukan pengecekan masa berlaku SWDKLLJ motor, mobil hingga truk yang juga sejalan dilakukan bersamaan pengecekan masa jatuh tempo berlakunya pajak kendaran bermotor tersebut. 

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharaja maupun Pajak bagi BPKPD menjadi dasar kembali dilaksanakan razia oleh beberapa UPT Samsat di Provinsi Jambi,” kata Kepala Cabang Donny Koesprayitno, saat ditemui di Kantor Jasa Raharja Jambi.

Dikatakannya, menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Tanjab Barat, bahwa melaksanakan kegiatan razia dengan tujuan utama adalah menertibkan kendaraan bermotor yang berakhir masa jatuh tempo pajaknya.

BACA JUGA:DD Tahap II di 64 Desa Kabupaten Tanjab Barat Terancam Tak Cair, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:HUT ke-77 RI, 292 Napi di Bungo Diusulkan Dapat Remisi 

“Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Tanjab Barat melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” ujar Donny.

Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia. 

Adapun razia dilaksanakan dibeberapa lokasi berbeda di antaranya, di Simpang Teluk Nilau dan Gerbang Selamat Datang Kuala Tungkal. “Penyuluhan bagi pemilik kendaraan oleh Penanggung Jawab Samsat Tanjung Jabung Barat dilapang dilakukan kepada masyarakan bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum,” ujar Donny.

BACA JUGA:Elon Musk Tantang CEO Twitter Debat Terbuka

BACA JUGA:Kocak! Maling Ayam, Malah Ketinggalan Motor

“Sasaran lain dari agenda razia yang dilakukan UPT Samsat Tanjung Jabung Barat adalah menghimbau kendaraan dengan Nomor Polisis Luar daerah Provinsi Jambi untuk dimutasikan menjadi Nomor Polisi Jambi, hal ini juga menjadi potensi peningkatan pendapatan di sektor SWDKLLJ ataupun peningkatan pendapatan Pajak bagi BPKPD,” kata Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanaakn amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: