Ini Tujuannya, BKN Akan Mendata Ulang Honorer
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Kamis 04-08-2022,20:38 WIB
BKN akan data ulang honorer--
JAKARTA,
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendata ulang honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen,bahwa seluruh tenaga non-ASN harus didata ulang. Tidak melihat apakah itu honorer K2 yang sudah masuk database BKN. Begitu juga guru dan tenaga pendidikan yang sudah masuk Dapodik.
"Karena tujuannya untuk pendataan ulang dan membuat database baru honorer, makanya seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali harus didata," tegasnya Kamis 4 Agustus 2022.
Pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) tanpa terkecuali.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu memandatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sistem aplikasi pendataan honorer.
Selain itu, semua data hasil pemetaan instansi pusat dan daerah harus dilaporkan kepada BKN paling lambat 30 September 2023.
Ada dua lampiran dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tersebut. Lampiran pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Lampiran kedua tentang riwayat kontak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2
Menurut Suharmen, lampiran itu harus diisi Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan oleh masing-masing honorer.
Dia melanjutkan bagaimana bisa mengambil kebijakan penyelesaian honorer kalau datanya belum valid. Namanya database, semua hasil pendataan honorer tersebut akan dikunci BKN, sehingga honorer baru tidak bisa masuk lagi.
Sistem aplikasi pendataan honorer, lanjut Deputi Suharmen, membutuhkan sejumlah dokumen sebagaimana yang sudah dituangkan dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli
Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
1. KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.
2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
3. Kartu peserta ujian untuk melihat nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
5. SK jabatan dari awal
Sementara itu, kriteria honorer yang didata adalah:
1 Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 seperti dikutip dari
jpnn.com.
6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
jpnn.com