Perusahan Beli TBS Sawit di Bawah Harga Standar Pemerintah, Gubernur Jambi Al Haris: Izinnya Bisa Kita Cabut

Perusahan Beli TBS Sawit di Bawah Harga Standar Pemerintah, Gubernur Jambi Al Haris: Izinnya Bisa Kita Cabut

Gubernur Jambi Al Haris-Deki/jambi-independent-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Gubernur JAMBI Al Haris peringatkan agar perusahaan membeli harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai dengan harga yang telah diterapkan pemerintah yakni, Rp 2.016 per kilogram yang berlalu mulai Jumat, 5 Agustus 2022.

Dikatakan Al Haris, perusahaan yang keberatan dengan harga yang diterapkan tersebut harus mengirimkan keberatan secara tertulis.

"Perusahaan juga harus menjelaskan kenapa mereka keberatan dengan harga yang telah diterapkan agar kita ada bahan untuk disampaikan ke Kementerian," katanya.

Jika kemudian ada perusahaan yang ketahuan membeli harga TBS kelapa sawit di bawah harga yang ditetapkan tanpa ada alasan yang jelaskan, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bisa Dipakai ke Layanan Psikiater, Sudah Tahu? Begini Syarat dan Caranya

BACA JUGA:Mantap, Pemprov Jambi Tetapkan Harga TBS Sawit Rp2.016 Per Kilogram

"Pertama kita berikan peringatan, kedua kali kita beri peringatan lagi, masih diulangi kita cabut izinnya, perusahaan jangan coba-coba berbuat curang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit seharga Rp2.016 per kilogram mulai hari ini sampai tanggal 11 Agustus 2022 mendatang.

Pengumuman harga TBS ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal dalam rapat tindak lanjut penetapan harga TBS kelapa sawit di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis, 4 Agustus 2022.

"Dalam rapat hari ini, kita tetapkan harga TBS kelapa Sawit Rp 2.066 per kilogram," katanya.

BACA JUGA:Sempat Terseret 30 Meter, Begini Kronologis Laka Maut di Paritculum Tanjab Timur Pagi Tadi

BACA JUGA:Sebelum Tewas, Siswa SMP di Merangin Ini Titip Pesan Begini ke Orang Tuanya

Ditambahkan Agus Rizal, bahwa penetapan ini karena pemerintah sudah menghapuskan pungutan ekspor CPO kepada para pengusaha.

"Sesuai dengan instruksi dari Menteri Perdagangan tidak ada lagi pungutan ekspor kepada para pengusaha sehingga harga TBS ini bisa dijalankan," tambahnya.

Rapat ini sendiri, dipimpin oleh Gubernur Jambi Al Haris serta didampingi oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman serta Kadis Perkebunan Agus Rizal termasuk juga para pengusaha sawit, serta dari GAPKI dan APKASINDO.

Diketahui, memang sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi akan segera melakukan rapat untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengenai penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di atas Rp2.000 per kilogram mulai Minggu depan.

BACA JUGA:ASN Wajib Miliki 9 Skill Ini Agar Eksis di Era Digital

BACA JUGA:Ngaku Dapat Bisikan Gaib Usai Habisi Nyawa Lansia di Bungo, Polisi : Itu Cuma Akal-akalan

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang perusahaan sawit yang ada di Jambi untuk membahas instruksi ini.

"Dijadwalkan hari Kamis nanti akan kita lakukan rapat,  ke depan ini harga sawit kelihatannya akan naik ya meskipun secara perlahan," kata Agus pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Awalnya memang, banyak perusahaan yang merasa keberatan dengan penetapan harga sawit yang di atas Rp 2.000 ini dikarenakan beberapa alasan.

"Pertama banyak petani kita yang belum bermitra dengan perusahaan, kemudian juga masalah kualitas TBS nya dan banyak petani kita yang mencampurkan TBS kelapa sawit itu tidak sesuai dengan usia panennya," tambahnya.

BACA JUGA:Mau Jadi TKI ke Malaysia? Segera Daftar, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Hati-hati, Hujan Deras dan Angin Kencang di Kota Jambi, Ini Prediksi BMKG

Saat ini, dijelaskan Agus bahwa baru 10 sampai 15 persen perusahaan yang bermitra dengan petani. Kedepannya, setelah rapat ini akan terus disosialisasikan agar semakin banyak perusahaan yang bermitra dengan petani. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: