Kemenkominfo Beri Waktu Satu Bulan Untuk Google Dkk Daftar PSE

Kemenkominfo Beri Waktu Satu Bulan Untuk Google Dkk Daftar PSE

Google dan lainnya diberi waktu oleh Kemenkominfo untuk daftar PSE selama 1 bulan--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Kemenkominfo masih memberikan waktu satu bulan kepada google dan lainnya yang belum daftar PSE.
 
Sebab, Google dikabarkan masih belum muncul di situs penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunimasi dan Informatika (Kemenkominfo)
 
Situs itu berisi nama perusahaan dan layanan digital yang sudah mendaftar sebagai PSE. 
 
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. 
 
 
 
Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.
 
"Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual," ujar Semuel Abrijani dalam konferensi pers virtual.
 
Menurut dia, selain Google ada ratusan PSE lainnya yang juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.
 
Semuel mengatakan di antara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.
 
"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," kata Semuel.
 
Kementerian meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.
 
Namun, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.
 
Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.
 
Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu 30 Juli 2022.
 
 
 
Dia mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tetapi tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.
 
Hal itu untuk menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020 seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman, dan nyaman. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com