Setelah Bharada E, Bakal ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Bareskrim Polri Bilang Begini

Setelah Bharada E, Bakal ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Bareskrim Polri Bilang Begini

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disebut menjadi 'pintu' masuk untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Andi menjelaskan, lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," tuturnya.

Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata dia  usai mengumumkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Lebih lanjut, Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E tersangka.

Salah satu yang akan diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 hari ini, ialah Irjen Ferdy Sambo.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," terangnya.

Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 8 Agustus 2022 malam.

"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.

Andi menerangkan, pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok jam 10," ucapnya.

Pemeriksaan Putri Candrawathi

Sementara untuk pemeriksaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kata Andi belum bisa dilakukan.

"Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Tak dijelaskan apa alasan ibu PC masih sulit untuk dimintai keterangan, sementara dirinya telah mengajukan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Terakhir kali, pihak LPSK menyebut bahwa ibu PC masih mengalami guncangan atau trauma.

Sejauh ini teriakan istri Ferdy Sambo belum dapat dipastikan dalam konteks seperti apa.

Hanya saja pihak Putri Chandrawathi sudah membuat laporan atas dugaan kekerasan seksual, yang diduga dilakukan Brigadir J.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Siap-siap! Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J, Bareskrim Polri: Bharada E 'Bukan' Pelaku Tunggal

https://disway.id/read/642576/Siap-siap-Bakal-Ada-Tersangka-Baru-dalam-Kasus-Brigadir-J-Bareskrim-Polri-Bharada-E-Bukan-Pelaku-Tunggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id