Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwah kasus mafia tanah keluarga nirina zubir dituntut 15 tahun penjara--

JAKARTA BARAT,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwah mafia tanah keluarga Nirina Zubir dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
 Terdakwah Riri Khasmita dan Edrianto akhirnya dituntut 15 tahun penjara setelah proses hukum yang cukup panjang dilalui Nirina Zubir.
 
Selain hukuman penjara, terdakwah juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
 
 
 
Dalam tuntutan JPU, Riri dan Edrianto dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik palsu secara bersama.
 
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU dalam sidang dugaan kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 2 Agustus 2022.
 
"Terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU dalam sidang.
 
Sementara itu, 3 terdakwa lainnya yang terdiri dari oknum PPAT dituntut hukuman kurang dari 5 tahun.
 
Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda 1 miliar. Adapun Erwin Riduan dituntut hukuman penjara 3 tahun.
 
Sebelumnya, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
 
 
 
Adapun di antaranya Riri Khasmita dan suami, Edirianto. Selain itu, ada pula Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Riri Khasmita diduga memalsukan sertifikat tanah mendiang ibunda Nirina Zubir. Lantaran hal ini, keluarga Nirina merugi hingga Rp17 miliar. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com