Kecelakaan yang Menewaskan Anggota Polres Merangin, Izin Operasional PT SGM Pernah Dicabut
Ilustrasi -Pixabay -Pixabay.com
Kata dia, sanksi tak harus dipenuhi selama 60 hari dari sanksi yang sudah ditetapkan, selagi perusahaan menyanggupi aturan yang berlaku.
"Sepertinya begitu, sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat. Kita juga sudah menerima surat dari Kementerian itu," jelasnya.
BACA JUGA:Komnas HAM: Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J Berkaitan dengan Kejadian di Magelang
BACA JUGA:Bharada E Sering Disebut Pembunuh Brigadir J, Pengacara: Dia Pahlawan
Diketahui, perusahaan batu bara yang sanksinya dicabut yakni PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, PT Dinar Kalimantan Coal. PT Sarolangun Prima Coal. PT Bumi Bara Makmur Abadi. PT Jambi Prima Coal. PT Kurnia Alam Investama.
Sementara, sebelum peristiwa kecelakaan itu, Aiptu Janu Rahmad mengendarai mobil dari arah Jambi menuju Bangko, Merangin, bersama anak dan istrinya.
Setibanya di tempat kejadian, Aiptu Janu berhenti di pinggir jalan dan mengecek kondisi mobilnya.
Namun tiba-tiba truk batu bara PT SGM dengan kecepatan tinggi menabrak mobilnya dari belakang dan mengakibatkan ia mengalami luka berat.
BACA JUGA:Betah Menjanda 14 Tahun, Ternyata Ini Alasan Yuni Shara
Aiptu Janu dinyatakan meninggal dunia setelah ia sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Merangin, Dewa Ngakan Nyoman Arinata dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Merangin IPTU H Sinaga membenarkan peristiwa itu.
“Iya betul (peristiwa kecelakaan yang melibatkan Aiptu JR dan menyebabkan ia tewas,” kata IPTU H Sinaga, Senin 1 Agustus 2022.
Kasi Humas Polres Merangin mengatakan alhmarhum akan dimakamkan di kampung halamannya di Kecamatan Bambang Lipuro, Kabupaten Bantul di Yogyakarta.
BACA JUGA:Perekonomian Indonesia Dinilai Masih Aman, Ekonom : Hanya Perlu Mewaspadai Laju Inflasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: