Pemkot Jambi Terapkan Belanja BBM dengan Kupon, Sekda: Sesuai Rekomendasi BPK RI

Pemkot Jambi Terapkan Belanja BBM dengan Kupon, Sekda: Sesuai Rekomendasi BPK RI

Sekda Kota Jambi A Ridwan-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDPemkot Jambi saat ini menerapkan mekanisme pembayaran BBM ke penyedia langsung  sementara kepada pengguna kendaraan diberikan kupon/voucher (non cash).

Hal ini disampaikan oleh Sekda Kota Jambi, A Ridwan, Kamis (28/7). Kata dia, transaksi non tunai ini merupakan komitmen yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 - 2017.

Selain itu, pemerintah daerah juga diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

“Dipertegas pula dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” kata dia.

BACA JUGA:Ingin Membuat Centang Hijau Pada WhatsApp? Begini Caranya

BACA JUGA:Bupati Bungo Hadiri Pelantikan Pengurus 10 Kecamatan Lembaga Adat Melayu Jambi 

Menurutnya, untuk Pemkot Jambi, juga telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jambi tahun 2019, 2020 dan 2021.

Isinya menurut dia menegaskan, BBM merupakan belanja rutin untuk operasional kendaraan dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. “Dengan demikian pembayaran seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penyedia BBM (SPBU, red),” kata Ridwan. 

Lanjutnya, kebijakan penggunaan voucher BBM bagi pengguna kendaraan operasional milik pemerintah merupakan sebuah keharusan. “Ini merupakan amanat perundang-undangan atau peraturan pemerintah yang mengharuskan pembayaran dengan non tunai (cashless). Hal ini terus disosialisasikan oleh pemerintah dalam program GNT (Gerakan non Tunai),” kata Ridwan. 

Hal-hal ini lah yang membuat Pemkot Jambi menerapkan mekanisme pembayaran BBM ke penyedia langsung, sementara kepada pengguna kendaraan diberikan voucher (non cash).

BACA JUGA:Hybird Bank Fase Transisi Digitalisasi Bank Jambi

BACA JUGA:Dishub Provinsi Jambi Siapkan 10 Bus untuk Sambut Jamaah Haji

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan keuangan, dan penggunaan BBM yang tidak tepat peruntukannya. Lanjutnya, pada prinsipnya pemberian anggaran BBM bagi aparatur dan operasional instansi pemerintah adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus digunakan secara efektif, efisien, transparan serta tertib administrasi. 

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden dalam pengendalian BBM. Terkait dengan proses pengadaan sebagaimana aturan berlaku dilakukan dengan beberapa tahapan yang diawali dengan mengidentifikasi kebutuhan, menyusun kualifikasi penyedia sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: