Bandingkan Kasus Nikita Mirzani dengan Almarhum Vanessa Angel, Pengacara : Alasan Pembebasan Tak Tepat

Bandingkan Kasus Nikita Mirzani dengan Almarhum Vanessa Angel, Pengacara : Alasan Pembebasan Tak Tepat

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sejumlah pengacara menilai bahwa pembebasan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan dinilai tidak tepat.
 
Sebab menurut mereka,banyak kasus yang terjadi dimana seorang tersangka yang memiliki berstatus sebagai Ibu dari anak anak yang masih kecil tetap ditahan.
 
Beberapa pengacara mendesak Polresta Serang Kota agar kembali memenjarakan aktris Nikita Mirzani, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
 
 
 
Sebab, faktor kemanusiaan yang menjadi alasan pembebasan Nikita Mirzani dinilai tidak masuk akal.
 
Andy Amiruddin, salah satu dari deretan pengacara yang keberatan tersebut ikut buka suara.
 
Dia membandingkan perkara Nikmir -sapaan akrab Nikita Mirzani- dengan kasus lain.
 
Salah satunya dengan kasus hukum yang pernah dihadapi mendiang Vanessa Angel.
 
"Almarhumah Vanessa Angel, anaknya masih empat bulan tetap ditahan," kata Andy kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.
 
Selain itu, Andy juga mengambil contoh kasus di beberapa daerah yang tidak menjadikan anak sebagai faktor seseorang batal ditahan.
 
Dia memperlihatkan berita tentang seorang ibu yang membawa balita saat dipenjara.
 
Kami dari beberapa teman-teman lawyer sangat tidak menginginkan hal ini," ucapnya.
 
Mengilas balik, almarhumah Vanessa Angel sempat dipenjara selama 4 bulan terkait kasus narkoba.
 
Kala itu, Vanessa tetap dipenjara meskipun memiliki bayi yang tengah menyusui.
 
Di sisi lain, Nikita Mirzani batal ditahan Polresta Serang Kota terkait laporan Dito Mahendra.
 
 
 
Adapun salah satu alasan pembebasan tersebut lantaran Nikmir merupakan ibu tunggal dari tiga anak seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Atas dasar kemanusiaan, Nikita Mirzani pun dilepaskan dengan syarat wajib lapor, setiap minggu. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: