Dikawal Satpol PP dan Dishub, Truk Pengangkut Sampah Terobos Blokade Warga Sungai Ning di Kerinci

Dikawal Satpol PP dan Dishub, Truk Pengangkut Sampah Terobos Blokade Warga Sungai Ning di Kerinci

Foto blokade jalan beberapa waktu lalu-dok/jambi-independent.co.id-

SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Truk pengangkut sampah terobos blokade warga Sungai Ning, Kota SUNGAIPENUH, Kabupaten Kerinci, Jumat 22 Juli 2022 pagi.

Padahal warga yang tak setuju kawasan mereka dijadikan lokasi pembuangan sampah, sudah berusaha menghalangi. Truk pengangkut sampah ini dikawal oleh aparat Satpol PP serta Dishub Kota Sungaipenuh, sehingga blokade masyarakat Sungai Ning jebol. 

Puluhan truk pembawa sampah pun akhirnya lolos masuk ke lokasi pembuangan sampah di Sungai Ning. 

Informasi yang diterima, bahwa penerobosan mobil sampah ini terjadi di depan Rumah Sakit H Bakri Kota Sungaipenuh, atau lebih tepatnya di depan tulisan selamat datang Sungai Ning. 

BACA JUGA:Servis Motor di Honda Sinar Sentosa Group Gratis Asuransi 

BACA JUGA:Misteri Pemilik Pistol Glock 17 yang Tewaskan Brigadir Yosua, Irjen Napoleon: Itu Tercatat Namanya

Sempat terjadi keributan antara warga dengan beberapa orang yang mengawal mobil truk sampah itu.

Karman Tunex salah seorang warga asli Sungai Ning, mengatakan bahwa warga sudah merasa tidak dihargai lagi oleh Pemkot Sungaipenuh.

“Tuntutan kami warga Sungai Ning belum disepakati, tapi pemerintah kota sudah memaksa membuang sampah di wilayah KM 11 Renah Padang Tinggi, Desa Sungai Ning. Sementara tempat pembuangan sampah itu belum resmi dijadikan TPA, jadi kami warga Sungai Ning ini dianggap apa," kata Karman Tunex.

Sementara itu, Deky Hamdani, koordinator warga Sungai Ning membenarkan truk pengangkut sampah terobos blokade warga Sungai Ning. "Sekitar sepuluh mobil sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungaipenuh menerobos blokade. Kami warga Sungai Ning menyayangkan penerobosan yang dilakukan oleh mobil sampah tersebut, karena kesepakatan antara masyarakat Sungai Ning dengan pemerintah Kota Sungai Penuh tentang pembuangan sampah di lokasi TPA KM 11 RPT belum ada titik temu," kata Deky Hamdani. 

BACA JUGA:Covid-19 Masih Ada! Sehari Tambah 5.410 Kasus, Simak Nih Penyebarannya di Indonesia 

BACA JUGA:Triwulan Wulan II 2022, Jasa Raharja dan UPTD Samsat Tebo Razia Kendaraan yang Mati Pajak

Menurutnya, seharusnya Pemkot Sungaipenuh memberi contoh yang baik terhadap warga Sungai Ning. “Tunggulah dulu permintaan warga itu disepakati dulu, baru kalau membuang sampah KM 11 RPT silakan. Saya sarankan ke semua warga tadi supaya tidak melawan, kalau mereka memaksa silakan, tapi warga jangan sampai ada yang terprovokasi penerobosan itu. Intinya warga saya minta jangan sampai terpancing anarkis, kalau ada yang meninju warga videokan nanti kita laporkan ke polisi," kata Deky.

Deky menjelaskan, tuntutan warga yang belum ada kesepakatan dengan Pemkot Sungaipenuh adalah masalah tenggang waktu pembuangan sampah di KM 11 RPT. Warga meminta supaya pembuangan sampah di KM 11 RPT paling lama 2 bulan, tapi Pemkot meminta waktu 6 bulan. Ini yang belum ada titik temu kesepakatan antara warga Desa Sungai Ning dengan Pemkot Sungaipenuh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: