Jasa Raharaja Jambi Hadir Virtual dalam Peresmiaan Ruang Sekertariat Pembina Samsat Tingkat Nasional
Peresmiaan Ruang Sekertariat Pembina Samsat Tingkat Nasional --
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bertempat di Ruang RTMC Ditlantas Polda Jambi, Kamis, 21 Juli 2022, Jasa Raharja Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi dan BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah) Provinsi Jambi menghadiri Peresmian Ruang Sekertariat Pembina Samsat Tingkat Nasional yang dilaksanakan secara virtual langsung dari Gedung Utama Korlantas Polri Lantai 4. Peresmian Ruang Sekertariat Pembina Samsat Tingkat Nasional dihadiri oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Doni Koesprayitno menjelaskan “Dalam Peresmian Ruang Sekertariat Pembina Samsat Tingkat Nasional hadir seluruh Tim Pembina Samsat Provinsi secara Virtual , dan Kembali Jajaran Pimpinan Pembina Samsat Nasioal yakni Direktu Utama PT. Jasa Raharja dan Korlantas Polri mengarahakn untuk melakukan sosialisasi Penerapa UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan rekonsialisasi Data Kendaraan Bermotor antara PT.Jasa Raharja, Kemeterian DAlam Negeri dan Korlantas Polri” jelasnya.
Kepala PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi proaktif bersama Dirlantas Polda Jambi dan Kepala BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah) Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekonsialisasi data kendaraan bermotor dan implementasi sosialisasi Penerapan UU 22/Tahun 2009 Pasal 74 di wlayah Hukum Provinsi Jambi. “Pembentukan Sekertariat Bersama Tingkat Provinsi Jambi akan menyiapkan strategi eksekusi perihal penerapan UU 22/Tahun 2009 Pasal 74 di wlayah Hkum Provinsi Jambi, sosialisasi akan dimulai terlebih dahulu kepada jajaran Tim Pembina Samsat di Provinsi Jambi, kemudian akan dilakukan glorifikasi Informasi kepada masyarakat melalui media oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja berharap glorifikasi Informasi kepada masyarakat perihal sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat diduskung oleh media massa media massa dapat ikut serta dalam memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakkan hukum yang baik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: