Penyidik Polresta Jambi Limpahkan Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Anaknya ke Kejari Jambi

Penyidik Polresta Jambi Limpahkan Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Anaknya  ke Kejari Jambi

Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Jambi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi melakukan pelimpahan tahap II terhadap Nurmi Simbolon (43), tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri.

Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan bahwa pelimpahan tersangka sudah dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022 kemarin.

"Benar, untuk tersangka sudah kita lakukan pelimpahan pada hari kamis kemarin," kata Ipda Vani pada Jumat, 15 Juli 2022.

Saat ini, terdangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

BACA JUGA:Temui Mendag Zulkipli Hasan, Pj Bupati Tebo Aspan Beberkan Usulan Kerja

BACA JUGA:Kapolda Jambi dan Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ikut Ibadah Syukur di Kediaman Brigadir Yosua

Diketahui sebelumnya, Seorang ibu tiri berinisial N (43) di Kota Jambi tega menganiaya anak tirinya yang berusia delapan tahun. Akibatnya, sang anak kini harus mendapat perawatan karena menderita luka lebam akibat dipukul ibunya sendiri.

Diketahui, aksi keji pelaku sudah dilakukannya selama satu tahun terakhir dan korban kini harus mendapat perawatan di RS Bhayangkara akibat luka lebam yang dideritanya.

Atas kejadian ini, pelaku sudah diamankan oleh Tim Opsnal PPA Polresta Jambi pada Kamis, 19 Mei 2022lalu.

"Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah ditahan," kata Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Vani.

BACA JUGA:Sudah Bisa Lewat, Tanah Longsor di Muara Emat Kerinci Berhasil Dievakuasi

BACA JUGA:Ikram Arpansah Warga Mersam Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia, Usai 5 Hari Tenggelam

Kata Vani, pelaku tega menganiaya anak tirinya sendiri karena korban sering berkelahi dengan anal kandungnya.

"Selain itu, alasan pelaku karena korban kalau disuruh makan atau bersihkan rumah, itu geraknya lama," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: