Jasa Raharja Jambi beri Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Muara Pijoan

 Jasa Raharja Jambi beri Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Muara Pijoan

Jasa Raharja jambi beri santunan korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Muara Pijoan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO ID - Santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan dijamin perlindunganya oleh Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 dimana dalam pelaksanaannya dijalankan oleh Jasa Raharja. Kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor yakni antara sepeda motor dengan truck dan sepeda motor dengan sepeda motor marak terjadi di wilayah Kabupaten Muara Jambi dalam kurun waktu minggu pertama Juli 2022.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno memberikan penjelasannya “Hasil koordinasi kamui bersama Laka Lantas Polres Muara Jambi dalam kurun waktu minggu pertama Juli 2022 terdapat kecelakaan lalu lintas antara truck dengan sepeda motor dan sepeda motor dengan sepeda motor di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan menjatuhkan 3 korban meninggal dunia”.

Kami kembali mengucapkan turut berbela sungkawa kepada seluruh keluarga korban kecelakaan di Wilayah Kabupaten Muara Jambi, namu kami juga akan menkoordinasikan lebih lanjut dengan Polres Muara Jambi perihal peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Muara Jambi, tentunya kami akan melakukan beberapa tindakan perventif yang lebih signifikan lagi kedepannya bersama pihak Kepolisian Laka Lantas” Penjelasan lebih lanjut oleh Donny".

“Seluruh korban meninggak dunia di wilayah Kabupaten Muara Jambi akan mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja,  secara proaktif petugas samsat Muara Jambi menyampaikan amanah perihal hak ahli waris untuk menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah kepada ahli waris” akhir penjelasan Donny.
Santunan meninggal dunia kecelakaan Muara Pijon , Tempino, Kasang Pudak Kabupaten Muara Jambi telah diselesakikan Jasa Raharaj Jambi secara transfer ke rekening setiap awhliwaris sebagai beriku:

BACA JUGA:Hewan Terkena PMK Masih Aman Dikonsumsi, Dokter Hewan : Harus di Gantung Selama Mungkin dan Direbus 15 Menit

BACA JUGA:Kabupaten Malang Diguncang Gempa, Berdampak Tsunami?

1.    Kecelakaan di Desa Muara Pijoan Kecamatan Jaluko, 3 Juli 2022 korban alm. Saparudin diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Mastila (isteri)

2.    Kecelakaan di Desa Tempino Kecamatan Mestong, 5 Juli 2022 korban alm. Vikardo Benhard Simanjuntak diserahkan santunan kepada ahli waris Bapak Lord Oneil Simanjuntak (Ayah)

3.    Kecelakaan di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, 5 Juli 2022 korban alm. Rudiatun diserahkan santunan kepada ahli waris Bapak Sarian (suami)

Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah untuk menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami berharap kepada seluruh Masyarakat Jambi agar tetap berhati-hati dalam berkendaran, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari,  Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: