Ayu Ting-Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Ini Kasusnya

Ayu Ting-Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Ini Kasusnya

Ayu Ting Ting kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait dengan 3 orang korban tewas di karaoke ATT.-Ist-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. 

Ayu Ting-Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu atas kasus sebab kematian tiga orang yang diduga meminum miras oplosan di karaoke Ayu Ting-Ting terus berlanjut.

“Kami telah membuat laporan polisi yang mana dalam laporan ini kami melapor Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting-ting yang ada di Bengkulu beserta pihak management,” kata Reno Andriansyah kuasa hukum korban, Jumat 8 Juli 2022.

Salah satu keluarga korban yang meninggal dunia yakni Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel mendampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Kuasa Hukum Erayani Beberkan Fakta Baru, Ini Penjelasannya 

BACA JUGA:Piala AFF U-19, Babak Pertama Indonesia Unggul 3-1 Atas Filipina

Kata Reno Andriansyah, Ayu Ting-ting dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak management karaoke Ayu Ting-ting. 

Reno menyebutkan, Ayu Ting-ting dlaporkan ke Polda Bengkulu atas dasar kelalaian yang dalam hal ini terkait Standard Operating Procedure (SOP).

Padahal menurut mereka, pihak karaoke Ayu Ting-ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar. Namun apabila ingin membawa makanan dan minuman dari luar makan dikenakan biaya tambahan.

Sementara, ayah kandung Sarah Audia yaitu Limei melalui kuasa hukumnya adalah prosedur masuknya makanan dan minuman yang berada dari luar ke room karaoke padahal sudah diatur. 

BACA JUGA:40 Kades Incumbent Kembali Calonkan Diri, Ini Penjelasan Dinas PMD Tanjab Timur 

BACA JUGA:Calon Incumbent Harus Bersikap Demokratis, Sambut Pilkades Serentak di Tanjab Timur

“Dari pihak management ini apabila mau memasukan barang dari luar maka harus membayar uang tamabahan atau cas. Artinya minuman apapun boleh masuk asalkan bayar cas,” ungkapnya.

Sementara itu, Limei selaku ayah korban berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Pasalnya, anaknya Sarah merupakan orang tua tunggal bagi anaknya. Sehingga dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak karaoke Ayu Ting-ting ini membuat membuat pihak keluarga terpukul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: