Ini Manfaat Yang Bisa Dirasakan, UMKM Wajib Punya NIB

Ini Manfaat Yang Bisa Dirasakan, UMKM Wajib Punya NIB

UMKM wajib miliki NIB agar bisa merasakan manfaatnya. Foto : jpnn.com --Jpnn.com

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Usaha mikro kecil menengah (UMKM) wajib memiliki induk berusaha (NIB).
 
Hal ini ditekankan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dikatakannya bahwa ada banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh UMKM setelah memiliki NIB.
 
Bahlil mendorong pelaku UMK perseorangan untuk memiliki legalitas bagi usahanya agar dapat memperoleh akses pembiayaan serta pembinaan yang lebih baik.
 
 
 
Menurutnya, NIB merupakan upaya pemerintah untuk memformalkan pelaku usaha yang diharapkan ke depan mudah mendapat akses pembiayaan.
 
“Ini sesuai dengan arah kebijakan presiden untuk memperhatikan UMKM karena memegang peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia,” ujar Bahlil, Jumat 8 Juli 2022.
 
Menurut dia, salah satu kesulitan untuk pembiayaan UMKM ialah ketika verifikasi datanya tidak bisa dilakukan secara maksimal.
 
"Dengan adanya NIB yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi sangat memudahkan proses pembiayaan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kami dorong," kata Bahlil.
 
Pada kegiatan pemberian NIB pelaku UMK perseorangan itu Kementerian Investasi/BKPM mendapat dukungan penuh dari mitra-mitra, di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tokopedia, Gojek, dan Sampoerna Retail Community (SRC) yang memiliki ribuan UMK binaan. 
 
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), salah satu kemudahan yang diberikan melalui turunannya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
 
 
UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan tersebut seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Kemudian, pelaku UMK perseorangan hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com