Imbas Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Ini Penjelasannya

Imbas Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Ini Penjelasannya

Kemenag RI -Istimewa-kemenag.go.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, ikut kena imbas dalam kasus pencabulan santriwati oleh tersangka MSAT, yang merupakan anak dari pengasuh pesantren.

Imbasnya adalah, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyah. Nomor statistik dan tanda daftar Pesantresn Shiddiqiyyah pun telah dibekukan, demikian dikatakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.

Kata dia, Kamis 7 Juli 2022, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Lanjut Waryono, pencabutan izin operasional ini diambil, karena salah satu pemimpinnya yaitu berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian, dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

BACA JUGA:Selain Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Kadis PUPR Provinsi Jambi Juga Batal Berangkat Haji Furoda

BACA JUGA:Situasi Memanas, Ini Dialog Kapolres Jombang dan Kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyah

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

BACA JUGA:Ini Hasil Penelitian MUI, Soal Minum Bir Nol Persen Alkohol

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Ungkap Pentingnya Literasi dan Perlindungan Konsumen pada Jasa Keuangan

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono, dikutip dari disway.id.

Diketahui, polisi kembali gagal dalam melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka pencabulan, MSAT alias Mas Bechi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: