Ini Hasil Penelitian MUI, Soal Minum Bir Nol Persen Alkohol

Ini Hasil Penelitian MUI, Soal Minum Bir Nol Persen Alkohol

MUI melakukan penelitian terhadap minuman bir non alkohol.-Istimewa-Pixabay-

Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1-5 %, misalnya bir. 

Golongan B dengan kadar alkohol 5-20 %, misalnya anggur. Sedang golongan C dengan kadar alkohol 20-55 %, misalnya whisky dan brandy.

Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol.

BACA JUGA:Viral, Seorang Pria Terekam Kamera Raba Payudara Wanita di Angkot, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Dianggap Reinkarnasi Dewi Hindu, Viral Bayi Lahir dengan 4 Tangan dan 4 Kaki

Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan sereal lainnya, maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga berkecambah, direbus, diproses menjadi mash, dan dipanaskan.

Di samping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.

Hukum keharaman produk ini mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003. Sedangkan untuk kasus Bintang Zero, adanya proses pengimitasian terhadap barang haram sehingga akan mengajarkan konsumen muslim untuk menyukai sesuatu yang haram. (*)

Artikel ini telah tayang di disway.co.id, dengan judul Apakah Minum Bir Kandungan Alkohol Nol Persen Haram Bagi Muslim? Simak Penjelasan MUI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id