Ternak Babi di Desa Kasang Kota Karang Tak Berizin, Satpol PP Muaro Jambi Bilang Begini

Ternak Babi di Desa Kasang Kota Karang Tak Berizin, Satpol PP Muaro Jambi Bilang Begini

Salah Peternakan babi di Desa Kota Karang. Beberapa di antaranya tidak memiliki izin-ist-https://jambiindependent.disway.id/

SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDPeternakan babi di Desa Kasang Kota Karang, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Satpol PP Kabupaten Muarojambi diketahui sudah berusaha memanggil pemilik peternakan tersebut. Hanya saja tak kunjung diindahkan dan bersikap cuek.

Petugas PPNS Satpol PP Kabupaten Muarojambi, Erwin mengatakan, sesuai dengan SOP pihaknya akan meminta keterangan dari pemilik usaha.

Pihaknya juga sudah layangkan surat pemanggilan pertama, tapi pemilik usaha itu sendiri belum datang.

BACA JUGA:Yuk Catat Jadwal dan Lokasinya, Besok Bulog Jambi Kembali Buka Pasar Murah Daging Beku

BACA JUGA:Buka Operasi Pasar Murah Daging Beku di Tugu Keris Siginjai Sakti, Ini Penjelasan Bulog Jambi

"Terus 4 Juli 2022 kita melakukan pemanggilan kedua, sampai sekarang kita tunggu apakah mereka datang atau tidak dari pihak pelaku usaha sendiri belum ada konfirmasi dengan kita," jelasnya.

Setelah melakukan pemanggilan ketiga nantinya, lanjut Dia, namun kenyataannya tidak datang juga pemilik usaha tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan SOP.

"Kita lakukan penyegelan atau penutupan sementara sampai mereka mengurus semua izin yang sesuai dengan usaha yang mereka jalani," ungkapnya.

BACA JUGA:Kebutuhan Cabai di Bungo Banyak, Dinas Ketahanan Pangan Bungo Sebut Petani hanya Mampu Sumbang 20 Persen

BACA JUGA:Viral Video 2 Mobil Kecelakaan di Dekat Transmart Jambi, Begini Kondisi Pengendara

Hal ini diketahui setelah Satpol PP Kabupaten Muarojambi melakukan penegakan peraturan daerah yang berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. PPNS Satpol PP Muaro Jambi, telah turun lapangan ke sejumlah wilayah di Muaro Jambi. 

Dari hasil turun ke lapangan itu, pihaknya memang menemukan ada beberapa usaha yang telah menjalankan usaha, namun tidak memiliki izin bangunan serta tidak sesuai dengan peruntukannya. (jun/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/