Petugas Bea Cukai Jawa Tengah Amankan 919 Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Jawa Tengah Amankan 919 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai memberhentikan mobil mencurigakan yang ternyata isinya barang ilegal.--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 919 ribu batang rokok ilegal diamankan Tim Bea Cukai Jawatengah pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

Ratusan ribu batang rokok ilegal ini diamankan dari dua orang pelaku yang mengendarai satu unit mobil di ruas jalan tol Salatiga-Semarang.

Jika diuangkan, 919 ribu batang rokok ilegal disita dengan perkiraan nilai barang Rp 1,05 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok Rp 702 juta.

“Pada pagi 30 Juni 2022, kami menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dan dimuat menggunakan mobil pribadi melewati wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY,’’ kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo seperti dikutip dari JPNN.COM.

BACA JUGA:5 Kades Jangkat Pernah Dijanjikan Perbaikan Jalan, DPRD Merangin Sebut Dipangkas Sekda Merangin

BACA JUGA:PPATK Blokir 60 Rekening Milik Yayasan ACT, Temukan Aliran Dana Mencurigakan Miliaran Rupiah

Atas informasi tersebut, petugas menelusuri dan mengamati sepanjang ruas jalan tol Salatiga-Semarang dan jalur nasional Salatiga-Semarang. 

Petugas berhasil menemukan sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima dan melakukan penghentian. 

Dalam pemeriksaan itu, 919 ribu batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai disita. 

Mobil beserta dua pelaku berinisial MR dan MT dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:BNNP Jambi Gelar Workshop Penggiat P4GN Lingkungan Perusahaan

BACA JUGA:RT 01 Kelurahan Sijenjang Berbenah Untuk Masuk Nominasi Kampung Bantar Terbaik

Tri menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara dan berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,’’ ucapnya. (*/dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: