Penyidik Sita Sepeda Motor Milik Bandar Sabu 3,5 Kilogram

Penyidik Sita Sepeda Motor Milik Bandar Sabu 3,5 Kilogram

Foto Pelaku Bandar Sabu--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi terus melakukan pengembangan kasus 3,5 Kilogram sabu dengan tersangka Laksono alias Icong (35).

Kasatnarkoba Polresta Jambi, Kompol Nico Darutama mengatakan bahwa dari hasil penjualan sabu oleh pelaku, uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Penyidik juga telah menyita satu unit kendaraan sepeda motor yang diduga adalah hasil dari penjualan narkotika ini," kata Kompol Niko, Rabu 6 Juli 2022.

Diketahui, sepeda motor yang disita penyidik adalah adalah merek Yamaha Mio 125 warna biru putih dengan nomor polisi BH 3899 ZD.

BACA JUGA:Rocky Sindir Jokowi Melalui Pantun : 'Beli Kedondong Jangan Diborong, Sekali Melancong Jangan Berbohong'

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, 39 Kasus Kecelakaan Angkutan Batu Bara Sebabkan Korban Jiwa

"Menurut pengakuan tersangka sendiri baru satu bulan beraksi, namun masih kita kembangkan lagi," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 3,5 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Jambi.

Dari pengungkapan kasus ini, seorang bandar besar narkotika bernama Luhur Laksono alias Isong (30) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu.

Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka di sebuah warung di kawasan Tanjungsari, Kecamatan Jambitimur.

BACA JUGA:Izinnya Dicabut, Yayasan ACT Masih Beraktifitas Seperti Biasa

BACA JUGA:Franco Kesse Resmi Gabung ke Barcelona

"Dari sana, awalnya barang bukti yang diamankan berjumlah satu gram sabu, namun setelah diintrogasi dan dilakukan pengembangan, kita turut amankan 32 paket sabu di rumah tersangka dengan berat total 3,5 Kilogram," kata AKBP Ruli pada Selasa, 5 Juli 2022.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini ia dapatkan dari seseorang di Pekanbaru, Riau.

"Pengakuannya sudah melakukan aksi ini selama satu bulan dan baru kali ini saja tapi tetap kita terus lakukan pengembangan," tambahnya.

Sementara itu, Isong mengakui bahwa perbuatannya didasari kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya.

BACA JUGA:Ini Tujuannya, Laptop dan HP Wajib Pasang Fitur Keamanan

BACA JUGA:Gunakan Dana Sumbangan Tak Sesuai Aturan, Izin ACT Dicabut Kemensos!

"Saya punya istri dan dua anak, saya lakukan pekerjaan ini untuk menghidupi keluarga saya," kata Isong.

Selain itu, dia mengaku mendapatkan uang miliaran untuk membeli sabu dari seorang temannya.

"Saya ambil dari orang Pekanbaru, kalau uang untuk belinya dikasih tema saya juga," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (dra)

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: