Izinnya Dicabut, Yayasan ACT Masih Beraktifitas Seperti Biasa

Izinnya Dicabut, Yayasan ACT Masih Beraktifitas Seperti Biasa

Situasi depan Lobby utama Menara 165 sebelum menuju kantor pusat ACT di lantai 11--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ramai diberitakan melakukan dugaan penggelapan dana sumbangan dari masyarakat yang dilakukan oleh petingginya.

Sampai saat ini, yayasan ACT masih melakukan aktivitasnya seperti biasa di kantornya yang terletak di Menara 165, Lantai 11, Jalan TB Simatupang Kecermatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Salah satu staff ATC di kantor tersebut menyebutkan bahwa mereka masih beraktifitas seperti biasa.

"Operasional ACT masih tetap berjalan seperti bisa terlepas dari pemberian-pemberitaan di media," ujar staf tersebut yang namanya enggan disebut seperti dikutip dari JPNN.COM.

BACA JUGA:Franco Kesse Resmi Gabung ke Barcelona

BACA JUGA:Ini Tujuannya, Laptop dan HP Wajib Pasang Fitur Keamanan

Dia juga mengatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan pernyataan menyangkut pemberian terkait ACT.

"Belum bisa kami sampaikan, tunggu perintah dari atasan," ujarnya.

Sampai saat ini belum ada respon dari Kepala Humas ACT saat dihubungi.

Staf tersebut juga tidak mengijinkan media untuk menyambangi kantornya yang ada di lantai 11 tersebut.

BACA JUGA:Gunakan Dana Sumbangan Tak Sesuai Aturan, Izin ACT Dicabut Kemensos!

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan Masyarakat, Bareskrim Polri Selidiki ACT

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun ini.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan ACT.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. (*/dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: