Tok! Hakim Vonis Dodi Reza Alex Noerdin 6 Tahun Penjara

Tok! Hakim Vonis Dodi Reza Alex Noerdin 6 Tahun Penjara

Dodi Reza Alex Noerdin, divonis 6 tahun penjara.--sumeks.co

Palembang, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Vonis Dodi Reza Alex Noerdin, telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Mantan Bupati Musi Banyuasin itu, divonis pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.

Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 5 Juli 2022 sore. Selain itu, Dodi juga divonis denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Dodi Reza Alex Noerdin dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Uang pengganti tersebut, wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

BACA JUGA:Ada Sinyal Kebijakan Baru dari BI? Lagi-Lagi Rupiah Melemah

BACA JUGA:35 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi, Ini Penjelasannya

Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim, dikutip dari sumeks.co. Terdakwa Dodi Reza Alex, sebagaimana fakta persidangan dijerat oleh JPU dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta perbuatan yang berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

JPU menilai terhadap hal yang memberatkan terdakwa Dodi Reza Alex, bahwa sebagai kepala daerah telah menciderai kepercayaan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak mengembalikan uang kerugian senilai Rp 2,9 miliar.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Airlangga Hartarto Minta Percepat Pengendalian PMK

BACA JUGA:BNNP Jambi Gelar Bimtek Penggiat P4GN Lingkungan Pendidikan

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum” urainya.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba oleh JPU KPK RI dituntut pidana 4,5 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp 789 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co