Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pendeta di Deliserdang, Motifnya Karena Uang Rp 50 Ribu

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pendeta di Deliserdang, Motifnya Karena Uang Rp 50 Ribu

Ilustrasi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelaku penembakan terhadap seorang pendeta bernama Fernando Tambunan (42) di Deliserdang, Sumatera Utara akhirnya diringkus pihak kepolisian.

Pelaku, yakni ZS (47), warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di rumah korban di Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menyebut pelaku merupakan pemuda setempat yang sering meminta jatah uang keamanan.

BACA JUGA:Harga Cabai Kembali Tembus Rp 120ribu/kg di Jambi Jelang Idul Adha

BACA JUGA:Manfaat Makan Buah Pepaya, 3 Penyakit Kronis Ini Langsung Minggat

Namun, saat pelaku meminta uang sebesar Rp 50 ribu dengan dalih uang keamanan, korban tidak memberikan uang tersebut.

"Pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap Fernando Tambunan," kata Irsan seperti dikutip dari JPNN.COM.

Tak lama setelah kejadian itu, pelaku lalu mengambil senapan angin serta tiga butir peluru miliknya dan membawanya ke sebuah kandang lembu.

Di sana, pelaku menyimpan senapan tersebut. Setelah menyimpannya, ZS lalu pulang ke rumahnya untuk tidur siang.
Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban lalu kembali ke kandang lembu tersebut untuk mengambil senapan angin yang sebelumnya telah disimpannya.

BACA JUGA:Anna Colin

BACA JUGA:Temui Airlangga Hartarto, Pembalap Dunia MotoGP Mario Suryo Minta Dukungan

Dia kemudian berjalan menuju sebuah perbukitan yang berada di dekat rumah korban. Dari sana, pelaku langsung menembak korban yang saat itu tengah duduk di teras rumahnya.

"Tembakan pelaku mengenai badan Fernando. Korban langsung meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanannya," ujar mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Setelah menembak korban, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*/dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: