Mau Punya SIM Internasional? Ini Cara Pembuatannya, Biayanya Cuma Rp250 Ribu

Mau Punya SIM Internasional? Ini Cara Pembuatannya, Biayanya Cuma Rp250 Ribu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Apakah kamu ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional?

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa dilakukan secara online.  

Pembuatan biaya SIM Baru Internasional pun cukup murah. Berdasarkan PP No.76 tentang PNBP, sebesar Rp 250.000 sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 225.000 rupiah.

Adapun syarat yang diperlukan dalam pembuatan SIM Internasional yaitu;
•    - KTP asli & FC
•    - SIM asli & FC
•    - Paspor asli & FC
•    - Materai 6000
•    - Foto 4x6 3 lembar

BACA JUGA:Ini Pemicunya, BPS Catat Inflasi Juni 2022 Sebesar 0,61 Persen

BACA JUGA:Suhu Dataran Tinggi Dieng Minus 1 Derajat Celsius, Fenomena Embun Es Muncul

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM Internasional Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.

“SIM Internasional secara online semua walaupun datang ke Korlantas, Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” jelas Kombes Pol Djati Utomo, Kamis 30 Juni 2022.

Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani di SIM Internasional tidak ada tes kesehatan.

“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri, yuridisinya masing-masing,” ujar Kombes Pol Djati.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Kasih Cincin ke Nenek Tua, Tujuannya Menyentuh Hati..

BACA JUGA:Sangat Menghawatirkan, Kabar Tak Sedap dari Rupiah Hari Ini

Diketahui, Korlantas Polri menyatakan regulasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional ada dua cara yaitu online dan offline.

Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling. Sedangkan secara online, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Simak, Ini Cara Pembuatan SIM Internasional, Biaya Hanya Rp 250 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id