Syarat Pilkades Serentak Tanjab Barat, Calon Petahana Harus Punya Bukti Ini

Syarat Pilkades Serentak Tanjab Barat, Calon Petahana Harus Punya Bukti Ini

Inspektur Tanjab Barat, Encep Jarkasih-ist-https://jambiindependent.disway.id/

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Persyaratan bagi calon incumbent yang akan maju Pilkades diwajibkan memiliki rekomendasi dari pihak Inspektorat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Di mana pelaksanaan Pilkades Serentak yang diikuti sebanyak 43 desa Di Kabupaten Tanjab Barat mulai memasuki tahapan pengumuman pencalon.

Hingga saat ini, bagi calon kades dari petahana diwajibkan mencantumkan rekomendasi dari Inspektorat Tanjab Barat.

Diketahui, Sejauh ini, sudah ada sejumlah calon kades yang menyelesaikan LHP tersebut.

BACA JUGA:Video Pegawai Lapas Injak Kepala Tahanan Lubuk Linggau, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

BACA JUGA:Truk Batu Bara Bikin Macet Jambi, Warga Lapor Polisi Lewat Nomor Bantuan Ini, Langsung Direspon

Inspektur Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasih, menyebut sudah terdapat 11 calon petahana yang sudah menerima rekomendasi sebagai salah syarat maju kembali dalam perhelatan pilkades Serentak 29 Agustus mendatang.

"Dari  17 kepala desa yang meminta rekomendasi dari Inspektorat sebagai syarat untuk maju pilkades, yang kita setujui baru ada 11, sisanya masih menunggu," sebutnya, Selasa 28 Juni 2022.

Encep mengatakan bahwa dirinya akan segera memberi batas waktu terkait kepala desa incumbent untuk yang belum menyelesaikan surat rekomendasi dari Inspektorat.

"Adapun yang mereka harus selesaikan berbagai macam seperti keuangan pajak, bukti pajak dari KPP Pratama dan meminta buktinya," Ungkapnya.

BACA JUGA:Kurangi Beban Masyarakat, Pemerintah Tamba Subsidi BBM dan LPG

BACA JUGA:Gara-Gara Ini, Lansia di Lampung Nekat Minum Racun Rumput

Ia menjelaskan apapun para calon kepala desa incumbent yang belum menyelesaikan surat rekomendasi dari Inspektorat adalah 3 desa yang berada di wilayah Ulu dan 3 desa di wilayah Ilir.

"Saya sebutkan 3 desa di wilayah Ulu dan tiga desa di wilayah Ilir," tandasnya. (rul/ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/