Truk Batu Bara Bikin Macet Jambi, Warga Lapor Polisi Lewat Nomor Bantuan Ini, Langsung Direspon

Truk Batu Bara Bikin Macet Jambi, Warga Lapor Polisi Lewat Nomor Bantuan Ini, Langsung Direspon

Petugas kepolisian mengurai kemacetan di Jambi, yang disebabkan truk batu bara, Rabu 29 Juni 2022.--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Personel Polda JAMBI, dengan cepat merespon pengaduan yang masuk dari masyarakat ke nomor Bantuan Polisi via WhatsApp 085360555222. Lewat nomor pengaduan tersebut, masyarakat melapor tentang kemacetan panjang akibat sopir truk batu bara mematikan mesin kendaraan di pinggir jalan.

Laporan Bantuan Polisi itu diterima pada pukul 00.45 WIB, Rabu 29 Juni 2022 pukul 00.45. "Selamat malam pak, mohon bantuanya pak, malam ini tgl 29 juni 2022 jam 00.42, jalan baru kumpeh sampai selincah, mengalami kemacetan dan mulai mati mesin, atau tidak ada pergerakan sama sekali penyebab kemacetan, di bongkaran batu bara tepatnya di stockpile", demikian isi laporan tersebut. 

Kemudian laporan lainnya pada pukul 03.58 memberi informasi terjadinya kemacetan di Simpang Gado-Gado. “Selamat malam menjelang pagi pak,,Simp gado2 macet pak,,,” kata laporan itu.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, mengetahui laporan tersebut, personel Satlantas Polresta Jambi langsung menuju lokasi. Rupanya benar, di lokasi itu polisi menemukan ada dua unit truk batu bara dalam kondisi pecah ban dan patah as. Hal ini diduga menjadi penyebab kemacetan.

BACA JUGA:Setelah Sukses Launching di Jakarta, Suzuki All New Ertiga Hybrid Resmi Hadir di Jambi

BACA JUGA:Video Pegawai Lapas Injak Kepala Tahanan Lubuk Linggau, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

"Personel juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik stockpile perihal kecepatan pelayanan bongkar muat batu bara, agar tidak menimbulkan kemacetan," jelas Mulia.

Lanjut perwira tiga melati itu, Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran No 1165/dishub-3.1/V/2022 yang membatasi muatan batu bara maksimal sejumlah 8 ton, sehingga jika ditambah berat kendaraan menjadi total 12 ton.

"Sebenarnya Surat Edaran ini cukup fleksibel karena Dirjen Perhubungan Darat membatasi beban kendaraan maksimum berikut muatannya untuk kelas jalan III yang ada di Provinsi Jambi sejumlah 8 ton. Sehingga jika mengikuti aturan Dirjen Perhubungan ini, maka maksimum muatan yang bisa diangkut hanya 4 ton," terang Mulia.

Ditambahkan Kabid Humas, dari kedua truk yang mengalami kerusakan tersebut diketahui salah satunya memuat hampir 11 ton batu bara, dengan ditambah beban kendaraan mencapai total 15 ton. Tentunya ini diduga sebagai penyebab terjadinya patah as atau pecah ban, yang akhirnya menyulitkan pengemudi angkutan batu bara lainnya.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung-Tempino Segera Mulai, DPRD Provinsi Temui Kementerian PUPR

BACA JUGA:Simak Nih! Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2022, Ada 1 Juta Formasi

"Sedangkan truk lainnya tidak mencantumkan berat muatan batu bara yang diangkut, hal ini akan diselidiki oleh jajaran Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda, guna mengetahui apa motivasi pemegang IUP tidak mencantumkan berat muatan batubaranya dan akan kita sampaikan ke Ditjen Minerba ESDM RI," terang Mulia Prianto. (rib)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: