Simak Nih! Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2022, Ada 1 Juta Formasi

Simak Nih! Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2022, Ada 1 Juta Formasi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira untuk kamu para pencari kerja. Pemerintah berencana membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Lowongan CPNS dan PPPK 2022 tersebut direncanakan dibuka sebanyak 1.086.128 formasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD mengatakan, jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan.

Dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK, dengan alokasi terbesar di daerah untuk guru yakni sebanyak 758.018 formasi serta fungsional 184.239 formasi.

BACA JUGA:Siap Bekerjasama dengan SPS Cabang Jambi, Gubernur Jambi Al Haris Dorong Teken MoU dengan Dinas 

BACA JUGA:Evaluasi Sekda Merangin Ditunda, DPRD Merangin Tunggu Klarifikasi Bupati

Sementara di tingkat pusat, PPPK untuk guru dibuka untuk 45 ribu formasi, dosen 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan ada 3 ribu formasi, serta jabatan teknis lainnya sebanyak 25.554 formasi.

"Sedangkan untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, ditulis Rabu 29 Juni 2022. 

Kendati begitu, Mahfud belum menyatakan secara jelas kapan pengadaan formasi baru lowongan CPNS dan PPPK 2002 ini akan dibuka. 

"Rekrutmen CPNS 2022 memang akan berfokus pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan," ucapnya.

BACA JUGA:Ada 8 Fitur Yang Harus Diketahui, Ini Fungsi Aplikasi MyPertamina 

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Buka Seminar Nasional SPS Cabang Jambi

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan kebijakan merekrut PPPK berkaca dari sistem kerja beberapa negara maju. 

"Di beberapa negara maju, jumlah government worker atau pelayan publik (PPPK) lebih banyak ketimbang jumlah civil servant (PNS)," tuturnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id