Catat! Guru Madrasah di Jambi Dilarang Libur Semester, Tetap Masuk Seperti Biasa

Catat! Guru Madrasah di Jambi Dilarang Libur Semester, Tetap Masuk Seperti Biasa

Ilustrasi guru-Pixabay -Pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berbeda dengan nasib guru di sekolah swasta atau negeri, guru yang mengajar di sekolah madrasah dilarang libur saat libur semester. 

Aturan ini dibuat langsung oleh Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendidikan Islam. Dalam aturan itu guru madrasah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang libur semester. 

Aturan larangan libur tersebut diatur dalam surat edaran NOMOR:B-1139.1/DJ.I/Dt.1.1/06/2022 tentang libur akhir semester pada madrasah. 

"Kita sudah dapat surat edaran ini dari pemerintah pusat langsung," kata Rahman Kabid Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Selasa 28 Juni 2022.

BACA JUGA:Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit, PT LPP Agro Nusantara Gelar Pelatihan 

BACA JUGA:Mau Beli Pertalite dan Solar? Harus Mendaftar MyPertamina Dulu, Begini Caranya

Lanjutnya, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kanwil Kemenag Kabupaten kota dan Provinsi di Indonesia. 

"SE ini yang harus dipedomani oleh semua guru-guru kita," tambahnya. 

Rahman belum mengetahui secara pasti apa sebab guru madrasah dilarang untuk libur semester. 

"Kita hanya meneruskan dan menjalankan, karena kebijakan itu ada di pusat," sebutnya. 

BACA JUGA:Indonesia Akan Untung Besar, Kementerian Perindustrian dan Mitsubishi Perkuat Kerja Sama 

BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Turun, Dinas Perkebunan: Sabar, Jangan Demo

SE larangan libur semester bagi ASN di sekolah madrasah tersebut menjelaskan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan pendidikan di Madrasah pada akhir Tahun Pelajaran 2021/2022.

Pasal satu libur akhir semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022 sd 17 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: