Dukung Ekspor CPO dan Turunannya, Bea Cukai Berlakukan Flush Out
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Selasa 21-06-2022,09:47 WIB
Bea cukai memberlakukan flush out untuk membatasi ekspor. Foto : jpnn.com--
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID
Bea Cukai memberlakukan program flush out atau percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas CPO dan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 38 Tahun 2022 yang berlaku pada 8 Juni 2022 hingga 31 Juli 2022.
Hal ini dilakukan untuk mendukung peraturan pemerintah yang membatasi ekspor produk crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil (UCO).
Hal ini dimaksudkan untuk optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan komoditas tersebut, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.
Hanya pengekspor yang disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang boleh melakukan ekspor.
Daftar barang yang ekspornya dibatasi dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20 Tahun 2022, yaitu, CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO.
Permendag Nomor 38 Tahun 2022 menetapkan pengekspor harus memiliki dokumen persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya.
Masa berlaku PE enam bulan. Selain itu, untuk memperoleh PE, pengekspor harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenai Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 102 menetapkan bea keluar atas komoditas yang diekspor dalam rangka flush out.
"Tarif bea keluar sebagaimana dalam PMK 102/2022 adalah CPO, yaitu USD 488/MT, RBD Palm Oil yaitu USD 351/MT, RBD Palm Olein yaitu USD 392/MT, UCO yaitu USD 488/MT, dan residu (nilai FFA kurang dari 20%) yaitu USD 488/MT,'' ujarnya.
Tarif tersebut berlaku sampai 31 Juli 2022 dan barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenai bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out.
Sementara itu, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 ialah kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS yang semula maksimal USD375/MT menjadi sebesar USD 200/MT.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan dana BPDPKS dan harga TBS petani tetap terjaga.
Bea Cukai mengupayakan langkah-langkah strategis agar implementasi kedua kebijakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Nirwala mengatakan pihaknya telah melaksanakan koordinasi menyeluruh dengan unit-unit vertikal Bea Cukai dan menjalin sinergi dengan kementerian/lembaga terkait guna optimalisasi efektivitas penerapan kebijakan tersebut.
"Pada lingkup internal, Bea Cukai melalui Direktorat Teknis Kepabeanan telah melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pada 10 Juni 2022,'' ujarnya.
Para kepala kantor juga telah diimbau untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara intensif dan mendalam atas eksportasi perusahaan.
Tujuannya ialah memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor/kode dokumen PE yang dilampirkan.
''Sementara itu, untuk mengurangi dispute di lapangan, kami tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim help desk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat," ujarnya.
Pada lingkup eksternal, Bea Cukai terus berkoordinasi dengan LNSW dan PDSI Kemendag untuk melakukan penyesuaian kesisteman SKP dan SINSW seperti dikutip dari jpnn.com.
Termasuk mengoordinasikan kode PE yang dikeluarkan Kemendag sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan yang juga digunakan sebagai instrumen untuk membedakan kegiatan ekspor umum atau ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: