11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Diringkus Polisi

11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan polisi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berakhir sudah pelarian 11 tahun Muhamad (50) warga Kecamatan Baharutara, Kabupaten Muarojambi tersangka pembunuhan terhadap Abun Gani pada tahun 2011 yang lalu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa pelaku diamankan di kawasan Pall X saat mengendarai sepeda motornya pada Sabtu, (18/6) sekira pukul 23.00 WIB.

"Benar pelaku berhasil kita amankan, sudah DPO sejak tahun 2011 yang lalu dan sekadang berhasil kita amankan," kata Kombes Eko, pada Minggu (19/6).

Kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini sendiri terjadi pada Senin, 27 Juni tahun 2011 yang lalu. 

BACA JUGA:2 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan di Taman Jaksa Diringkus Polisi

BACA JUGA:Warga Pasang Penanda Jalan Rusak di Buluran Kenali

Ketika itu, korban diketahui keluar dari rumah sekira pukul 13.00 WIB. Tidak berselang lama, anak korban mendapatkan informasi bahwa ayahnya sudah berada di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Raden Mattaher.

Ketika anak korban sampai di RS, dia mendapati ayahnya sudah berada di kamar mayat dalam kondisi meninggal.

"Personel gabungan sempat akan melakukan penangkapan di rumah pelaku namun ternyata pelaku tidak berada di sana dan kita tangkap di kawasan Paal X," jelasnya.

Diketahui, dulunya korban dan pelaku sama-sama pedagang di Pasar Angsoduo Kota Jambi. Saat ini, pelaku sudah di tahal di Mapolresta Jambi dan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Rusak di Depati Parbo Pematang Sulur, Lurah: Pernah Merenggut Nyawa Pengendara

BACA JUGA:Korban Puting Beliung di Legok Baru Tahap Pendataan, Dana Kerugian Bisa Disalurkan 2 Bulan ke Depan

"Sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: