Ungkap Fakta, Tujuan dari Khilafatul Muslimin Penerima NII

Ungkap Fakta, Tujuan dari Khilafatul Muslimin Penerima NII

Tujuan dari Khilafatul Muslimin Penerima NII--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi menjelaskan bahwa tujuan dari Khilafatul Muslimin penerus NII Kartosuwiryo.

Setelah melakukan penyelidikan lebih jauh, Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru Khilafatul Muslimin penerus NII Kartosuwiryo.

Dengan Khilafatul Muslimin Penerus NII Kartosuwiryo, Abdul Qadir selaku pemimpin tertinggi (Amirul Mu’minin) mengganggap dirinya sebagai penerus Kekhalifahan Nabi (Khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW.

NII (Negara Islam Indonesia) Kartosuwiryo merupakan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin yang didirikan pada tahun 1997 dengan ideologi kekhalifahan yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

BACA JUGA:Amin Rais Sebut Pikiran Jokowi Terlalu Dangkal

BACA JUGA:Naik Hingga 300 Persen dari Target, Penjualan Isuzu All New MU-X 4x4 dan Isuzu D-Max 4x4

“Adapun struktur ormas Khilafatul Muslimin menempatkan sosok Abdul Qadir sebagai pemimpin tertinggi,” tambah Kombes Pol Hengki Kamis 16 Juni 2022.

Abdul Qadir juga mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini dan diberi nama Ukhuwah Islamiyah dengan berlandaskan pada ideologi ke Khalifahan.

Dalam menjalankan operasionalnya, Abdul Qadir juga dibantu oleh tiga Amir Daulah yang membawahi seluruh wilayah Nusantara, meliputi Amir Daulah wilayah Jawa Timur, Sumatera (membawahi juga Kalimantan), dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur.

Selain itu juga tidak memberikan penanaman terhadap nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai amata pelajaran bagi siswanya.

BACA JUGA:Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat, Penentuan Awal Zulhijah

BACA JUGA:UAS Tetap Isi Ceramah di Bogor, Ini Penjelasan Camat Jonggol

Dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Khilafatul Muslimin, para siswa tidak diperkenankan menggelar upacara.

Hal-hal yang berkaitan dengan kenegaraan seperti bendera merah putih, lambang negara hingga foto Presiden dan Wakil Presiden juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan Khilafatul Muslimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: