26 Truk Batu Bara Kedapatan Gunakan BBM Subsidi, Langsung Ditindak Polisi

26 Truk Batu Bara Kedapatan Gunakan BBM Subsidi, Langsung Ditindak Polisi

Truk Batu Bara Kedapatan Gunakan BBM Subsidi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meski aturan telah dikeluarkan, bahwa angkutan batu bara tak boleh menggunakan BBM subsidi, masih ada yang melanggar.

Sedikitnya ada 26 truk batu bara, kedapatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta Sat Reskrim Polres/Ta jajaran Polda Jambi, menindak menggunakan BBM subsidi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, Selasa 14 Juni 2022 malam, 26 truk tersebut mengisi BBM subsidi yang seharusnya bukan peruntukannya.
"26 truk batubara ini seharusnya mengisi BBM Non Subsidi bukan subsidi, namun kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak," ujarnya.

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory bahwa truk-truk ini berasal dari beberapa perusahaan tambang batubara yang ada di Provinsi Jambi, yang mana tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batubara (masih menggunakan Delivery Order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.

" Selanjutnya akan kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, " tegasnya.

BACA JUGA:Tim Macan Reskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Penggelapan di Pabrik Sawit

BACA JUGA:Dumisake Baru Terealisasi Rp 17 M

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut bahwa, kita menyarankan kepada Perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM Subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan serta Perusahan tambang bantu ada dapat mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batubara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan Penjualan.

" Diharapkan para pengusaha Batubara dan para transportir batubara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba," tutupnya. (rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: