Tak Jalankan Hukuman, IUP Perusahaan Batu Bara di Jambi Bisa Dicabut

Tak Jalankan Hukuman, IUP Perusahaan Batu Bara di Jambi Bisa Dicabut

Ilustrasi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penjatuhan sanksi pada perusahaan batu bara terus bertambah. Hingga Selasa 14 Juni 2022, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI kembali melayangkan sanksi pada dua perusahaan batu bara di JAMBI. Sehingga total perusahaan batu bara yang disanksi saat ini ada 10.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya membenarkan hal tersebut. “Sanksinya masih sama yakni penghentian sementara seluruh kegaiatan di perusahaan tersebut selama 60 hari,” kata dia.
Lanjutnya, dua perusahaan yang disanksi tersebut yakni PT Winner Prima Sekata dan PT Sinar Jaya Abadi. Sementara, untuk sebelumnya ada delapan yang disanksi yakni  PT Asia Multi Investama, PT Dinas Kalimantan Coal, PT Batu Hitam Sukses, PT Bumi Bara Makmur Abadi, PT Sarolangun Prima Coal, PT Surya Global Makmur, PT Jambi Prima Coal dan PT Kurnia Alam Investasi.

“Kemungkinan sanksi yang dijatuhkan pada perusahaan batu bara ini terus bertambah. Karena ada sebanyak perusahaan yang diusulkan untuk disanksi,” tambahnya. Kata Ismed, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi terus mengawasi perusahaan tambang batu bara di Jambi.

Khususnya pada perusahaan yang telah disanksi karena melanggar jam operasional dan muatan. “Kita terus pantau perusahaan yang melanggar dan telah dijatuhkan sanksi tersebut,” sebutnya.

BACA JUGA:Ingin Angkut Marco Asensio, Madrid Patok Harga Segini

BACA JUGA:Isi BBM Bersubsidi, 26 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

Lanjutnya, satgas akan melihat dan mengawasi tambang atau perusahaan, apakah menjalankan sanksi atau tidak.  “Jadi ada petugas dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang memantau langsung. Kalau pengecekan lapangan nanti akan dilakukan oleh satgas pengawasan pengendalian dan penegakkan hukum batu bara,” ungkapnya.

Kata Ismed, di setiap tambang nantinya juga akan diletakkan inspektur tekhnik dari Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang yang ada di Provinsi Jambi.

Sehingga mereka bisa memantau perusahaan benar-benar menjalankan sanksi yang diberikan atau tidak. Jika sanksi tersebut tak diindahkan oleh perusahaan maka izin IUP nya bisa langsung dicabut.

Dia juga mengatakan, usai pemberian sanksi tersebut, pihaknya langsung melakukan monitoring di jalan, khususnya di daerah Batanghari.

BACA JUGA:Indonesia Lolos ke Putaran Final Piala Asia, Ini Tim Lainnya yang Lolos

BACA JUGA:Jual Paket Sabu ke Petani Sawit, Seorang Pengedar di Kumpeh Dibekuk Tim BNNP Jambi

Kata dia, di luar jam operasional sopir truk batu bara juga sudah mulai tertib. Kebanyakan mereka yang belum sampai ke stockpile, langsung parkir di tempat yang sudah disediakan. “Banyak yang patuh, boleh dikatakan tak ada lagi yang parkir di bahu jalan,” tandasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: