Nekat Curi Motor di Samping Kantor Polisi, 2 Warga Palembang Diringkus

Nekat Curi Motor di Samping Kantor Polisi, 2 Warga Palembang Diringkus

Tersangka Adi dan Sendi saat diinterogasi oleh Kapolsek Talang Kelapa--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi nekat Adi Prabowo (19) dan Sendi Surya Saputra (19), warga Palembang mencuri sepeda motor di dekat kantor polisi akhirnya berbuah pahit.

Mereka berdua diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa setelah sebelumnya mencuri motor tidak jauh dari Mapolsek Talang Kelapa tersebut.

Ikut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BG 5086 ACI.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban Adhytia Kuncoro ke Polsek Talang Kelapa, Selasa (31/5) lalu.

BACA JUGA:Marak Kasus PMK, Hewan Tetap Boleh Masuk ke Jambi

BACA JUGA:Telkomsel Luncurkan IoT Smart Manufacturing, Ini Penjelasannya

“Korban melapor, usai sepeda motor miliknya digondol pencuri di halaman parkir depan ruko dekorasi samping Mapolsek Talang Kelapa,” kata Kompol Sigit

Dari laporan itu ditindaklanjuti, dan anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita akhirnya mendapatkan rekaman CCTV, saat kedua pelaku beraksi, ” ungkapnya didampingi kanit Reskrim Ipda Alfin.

Dari rekaman CCTV itu didapatkan nomor pelat sepeda motor yang digunakan pelaku. “Hingga akhirnya kita bekuk di tempat pelaku Ad (DPO),” terangnya.

BACA JUGA:Dishub Rekomendasikan 21 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi

BACA JUGA:Resmi Buka Hari Ini, McDonald's Ganti Nama Jadi Vkusno I Tochka

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 KHUP ayat 2 dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (*/dra)

Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul 2 Warga Palembang Ini Nekat Curi Motor di Samping Kantor Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: