Akomodir Angkutan Batu Bara dengan Plat Luar Jambi, Pemutihan Pajak Diperpanjang

Akomodir Angkutan Batu Bara dengan Plat Luar Jambi, Pemutihan Pajak Diperpanjang

Ilustrasi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar baik untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, program pemutihan yang dilakukan oleh Pemprov JAMBI kembali diperpanjanng sampau 31 Juli mendatang. Sehingga masyarakat yang ingin membayar pajak dengan pemutihan masih ada kesempatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, ini merupakan pemutihan dengan menghapus denda pajak. Sehingga masyarakat yang terlambat membayar pajak tidak akan dikenakan denda, akan tetapi tetap membayar sesuai dengan pajak kendaraan.

Selain itu, Pemprov Jambi memperpanjang pemutihan tahap II pada 1 Mei hingga 31 Juli mendatang ini karena ada alasan tertentu. Salah satu tujuan pemutihan kali ini, untuk mengakomodir truk batubara yang masih banyak bernomor polisi (nopol) luar Jambi.

Kata Agus, tujuan pemutihahan kali ini untuk mengakomodir proses mutasi kendaraan angkutan batu bara yang masih menggunakan plat nopol luar jambi.

BACA JUGA:Jambi Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla, Segini Total Hotspot dan Lahan yang Terbakar

BACA JUGA:Gubernur Jambi Jadi Inspektur Apel Siaga Karhutla, Ini Pesan yang Disampaikan

“Untuk kendaraan plat luar sedang diidentifikasi oleh kadis perhubungan bersama transportirnya,” kata dia.

Sedangkan untuk target perpanjangan pemutihan tahap II ini belum dapat dihitung karena masih tahap penghitungan. Selain itu, Agus mengatakan pemutihan tahap dua ini untuk mengakomodir proses Regident kendaraan baru yg sampai saat ini belum terbit Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

“Program pemutihan ini yang jelasnya untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pendaftaran BBNKB dan juga pembebasan pokok BBNK II dan kendaraan lelang,” tambahnya.

Sebelumnya untuk pemutihan PKB tahap I yang diluncurkan Pemprov Jambi sudah melebihi target. Program pemutihan yang digulirkan Pemprov Jambi sejak 6 Januari 2022 hingga pertengahan April ini sudah mencapai Rp48 Miliar. Angka ini sudah melebihi target yang ditetapkan Rp45 Miliar pada tahap pertama Januari hingga akhir April.

BACA JUGA:PFA Player of The Years Melekat Pada M Salah Winger Liverpool

BACA JUGA:Segini Harganya, MITO Luncurkan Kompor Induksi Tertipis

Sementara itu, sebelumnya dari data Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan untuk angkutan batubara milik perusahaan terdata sebanyak 203  kendaraan Non-BH 203.

Lalu untuk kendaraan angkutan batubara milik pemilik DO non-BH sebanyak 298 kendaraan. “Angkutan batubara milik perorangan, berplat BH ada 216 kendaraan dan non-BH ada 88 kendaraan. Itu yang tercatat di data kami. Kami harap tak ada lagi truk batubara non- BH yang ada di Jambi,” tandasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: