Perkara Warisan, Seorang Pria di Bengkulu Bacok Kakak Kandung Hingga Tewas

Perkara Warisan, Seorang Pria di Bengkulu Bacok Kakak Kandung Hingga Tewas

Tersangka Cik saat diamankan polisi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Persoalan perebutan sebidang kebun harta warisan memakan korban di Desa Taba Anyar, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Cik (24) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya Anom (45) karena perkara perebutan harta warisan.

Kepada polisi, tersangka Cik mengaku dendam kepada kakaknya. Karena beberapa bulan sebelumnya, sang kakak membacok dirinya.

Permasalahannya, kata tersangka yakni, sebidang kebun yang ditinggalkan kedua orang tuanya.

BACA JUGA:Simak Nih! Jadwal, Tahapan dan Alur Pelaksanaan Pemilu 2024

BACA JUGA:Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Siang Ini, Berikut Penjelasan Prakirawan BMKG Jambi

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kapolsek Kota Padang Iptu M Zuhdi menjelaskan, beberapa bulan lalu korban mendatangi tersangka di Musi Rawas.

Korban ingin mengusasi sendiri kebun itu. Saat dia protes, sang kakak malah membacoknya.

“Karena tersangka protes soal lahan kebun peninggalan orang tua mereka yang dikuasai korban. Saat itu sempat terjadi cekcok dan korban sempat membacok pelaku,” jelasnya.

Namun aksi ini tidak sampai dilaporkan kepada polisi. Meskipun tidak lapor polisi, sambung Zuhdi, pasca kejadian Cik menaruh dendam dan ingin membalasnya.

BACA JUGA:Bahas 3 Isu Penting, Menko dan Menperin Bertemu Bos Coca Cola

BACA JUGA:Chelsea Jadi Tempat Dembele Berlabuh

Puncaknya, tersangka membawa pisau dari Musi Rawas dan menunggu korban di jalan menuju kebun tersebut.

Kemudian, lanjut Zuhdi, tersangka bersembunyi di semak-semak pinggir jalan kebun menunggu sang kakak melintas yang diketahui baru pulang dari Desa Tanjung Gelang membeli kebutuhan sehari-hari.

Saat korban muncul, tersangka langsung menusuk korban dari belakang sebanyak dua kali tusukan. Yang salah satunya tembus hingga ke perut korban dan membuat korban kehilangan nyawanya.

‘’Kita masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan terkait pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Namun untuk pasal sementara, kami menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Soal aksi ini mengarah pada pembunuhan berencana masih kita kembangkan dan dalami,’’ tukas Zuhdi. (*/dra)

Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul Gegara Warisan, Adik Tega Bacok Kakak Kandung hingga Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: