Masih Buang Sampah di RKE, Ferry Siswadi: Pelanggaran Hukum Serius

Masih Buang Sampah di RKE, Ferry Siswadi: Pelanggaran Hukum Serius

Situasi terkini di TPS yang berada di Desa Renah Kayu Embun Sungaipenuh.-ist-

 SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pasca warga Renah Kayuembun memblokir lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara , Rabu 1 Juni 2022 lalu, saat ini warga setempat masih memantau kondisinya.

Pasalnya, sejak berakhirnya batas waktu pembuangan sampah di sana per 31 Mei 2022 lalu, pihak Pemkot Sungaipenuh masih kedapatan membuang sampah di sana.

Hal inilah yang kemudian memancing warga untuk memblokir TPS tersebut. Dipantaunya, TPS tersebut agar tidak ada lagi sampah yang dibuang di sana.

Kepala Desa Renah Kayu Embun, Anto dikonfirmais membenarkan bahwa lokasi pembuagan sampah di RKE sudah ditutup warga dan saat ini tidak terlihat lagi mobil dam truk yang bawa sampah ke lokasi tersebut.

BACA JUGA:Rencana Belanja Produk Lokal Rendah, Mendagri Bakal Tolak Usulan APBD

BACA JUGA:Sekarang, Warga Wajib Swab PCR Minimal 48 Jam

“Sejauh ini tidak ada mobil yang ke sana,” kata dia.

Sedangkan disebutkan Tokoh Masyarkat Kumun Debai, Ferry Siswadi bahwa, jika masih terjadi pembuangan sampah di lokasi RKE maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum serius. Namun Pemkot Sungaipenuh seperti sudah konsisten dengan perjanjian yang disepakati dan tidak lagi membuang sampah di RKE.

 “Berarti konsisten melaksanakan Surat Pernyataan Walikota tersebut dan surat dari Balai Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan," katanya . (sap/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/