Cek Harga Minyak Goreng, Kasad Langsung ke Pasar

Cek Harga Minyak Goreng, Kasad Langsung ke Pasar

Kasad Dudung Abdurachman saat mengecek harga minyak goreng, Senin 30 Mei 2022.--Dispenad

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, turun langsung ke lapangan. Dia ingin mengecek harga jual minyak goreng yang beredar di Pasar Anyar Kota Bogor, Senin 30 Mei 2022.

Pengecekan tersebut dilakukan seusai mengunjungi Posko Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor, di Mapolresta Bogor Kota. Di sana, Kasad juga menerima penjelasan singkat hasil pantauan Harga Minyak Goreng dari Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro selaku Dansatgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor.

Jenderal Dudung blusukan ke pasar tersebut untuk memantau realisasi penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang dijual di toko.

Kasad memberikan perhatian kepada Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng agar mewaspadai distributor atau agen yang mempermainkan harga pada kesempatan situasi seperti ini.

BACA JUGA:Zionis Hina Nabi Muhammad SAW, Uskup Agung Sebut Israel Biadab

BACA JUGA:Viral Calon Siswa Bintara Diganti Titipan, Polri Beri Keterangan

“Jangan sampai situasi seperti ini malah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang justru ingin menciptakan keresahan di masyarakat untuk tujuan-tujuan tertentu,” ujar Dudung.

Untuk memudahkan dalam pengendalian harga minyak goreng di Kota Bogor, dipasangkan stiker di setiap toko penjual minyak goreng yang menandakan toko tersebut sudah atau belum menerapkan HET sesuai klasifikasi, yaitu stiker warna hijau untuk toko yang sudah sesuai HET, warna kuning untuk toko yang menerapkan harga 10 persen di atas HET dan warga merah untuk toko yang melampaui harga di atas 10 persen dari HET.

“Tadi saya pasangkan stiker supaya pembeli bisa tahu mana toko yang menjual sesuai harga eceran tertinggi dan mana yang belum, sehingga ini akan mendorong toko yang belum menerapkan harga eceran tertinggi untuk segera menyesuaikan,” terang Dudung, seperti dikutip dari rilis Dispenad.

Terhadap toko yang telah menerapkan harga sesuai harga eceran tertinggi, Jenderal Dudung memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan yang diserahkan langsung kepada pemilik toko. (*/rib)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dispenad