Masuk di RKUHP, Simak Nih Aturan Baru Pasal Penghinaan Presiden

Masuk di RKUHP, Simak Nih Aturan Baru Pasal Penghinaan Presiden

Jokowi -ist -Setkab.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan aturan tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden RI di dalam Pasal 218 RKUHP.

Menurut Eddy, aturan tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden RI di RKUHP berbeda dengan warisan lama.

Aturan tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden masuk ke delik aduan dari sebelumnya delik biasa.

"Jadi, kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat tadinya delik biasa menjadi delik aduan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Pendapatan Negara April Sangat Bagus 

BACA JUGA:Ups! Jangan Makan Telur Berlebihan, Ini Sederet Bahayanya

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), itu mengatakan, pemerintah menggunakan delik yang berbeda untuk pasal yang memuat Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP.

Kata dia, pemerintah tidak berupaya membangkitkan pasal yang sudah digugurkan oleh MK. 

"Kalau yang dimatikan MK itu delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP ini delik aduan," ucap Eddy.

Dia mengatakan Pasal 218 dalam RKUHP juga ditambahkan tentang pengaduan yang harus dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden atau secara tertulis.

BACA JUGA:Ini Pendapat Puan Terkait PLN Akan Menaikkan Tarif Listrik 3.000 VA 

BACA JUGA:Pengamat Nilai Jokowi Dapat Info Keliru Dari Anak Buahnya, Terkait Harga Minyak Goreng Masih Tinggi

Kemudian, Eddy juga menyebut RKUHP turut memuat tentang pengecualian seseorang tidak bisa dituntut dengan Pasal 218.

"Ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum. Ini memang berbeda dengan yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi," ungkap Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com