Kasus Gugatan Wenny Ariani, Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anaknya

Kasus Gugatan Wenny Ariani, Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anaknya

Rezky Aditya -Instagram/therealrezkyaditya-Instagram.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya

Majelis menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Jubir PT Banten, Binsar Gultom, membenarkan putusan tersebut.

Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA JUGA:Azka Corbuzier Jadi Mualaf? Gus Miftah Bilang Begini 

BACA JUGA:Sakit Maag? Atasi dengan 5 Bahan Rumahan Berikut

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap Binsar Gultom.

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," ujar Binsar Gultom.

Berikut amar putusan Pengadilan Tinggi Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

BACA JUGA:3 Obat Gigi Berlubang, Alamiah dan Mudah Didapat 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu Hari Rabu 25 Mei 2022, Taurus Masalah Tersembunyi Akan Muncul Kepermuka

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: