Kemenaker: UMP Provinsi Jambi Rp 2.698.940

Kemenaker: UMP Provinsi Jambi Rp 2.698.940

Ilustrasi uang. (Pixabay)-Ist-Pixabay

JAKARTA - Isu penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa daerah sempat terjadi distraksi, karena penetapan angkanya terlalu kecil.

Hal inilah yang membuat para buruh akhirnya turun ke jalanan untuk mendapatkan haknya agar lebih besar dan layak.

Salah satunya adalah demo buruh besar-besar terjadi di Jakarta, di mana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus merevisi angka yang sejatinya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun kemudian pada 16 Desember 2021 Anies merevisinya dengan Kepgub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022, sehingga UMP 2022 DKI Jakarta naik menjadi 5,1% atau sebesar Rp 225 ribu.

Alhasil, UMP 2022 di DKI Jakarta saat ini adalah Rp 4,641,854,00.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberi pernyataan bahwa rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah sebesar 1,09%.

Nilai tersebut tidak mutlak, melainkan rata-rata dari seluruh provinsi di Indonesia. 

Dengan demikian, bisa jadi ada yang lebih besar, namun ada juga yang lebih kecil.

Melalui akun Instagram resminya, Kemenaker merilis daftar 34 Provinsi di Indonesia sesuai dengan UMP 2022 yang telah disepakati.

Dalam unggahannya, UMP 2022 ini berlaku untuk di seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi.

"Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi," tulis Kemenaker.

Unggahan ini pun mendapat respon warganet yang mengungkap keluh kesah mereka terkait UMP 2022 di masing-masing daerah. Rincian UMP di Indonesia lihat tabel. (*/tav)

Berikut Tabel UMP se Indonesia

1. Aceh Rp 3,166,460,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: