Nekat Maling Lagi, Reza Akhirnya Diringkus Polisi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Nekat Maling Lagi, Reza Akhirnya Diringkus Polisi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Tersangka Reza dan Adi pasca diamankan tim Subdit III Jatanras Polda Sumsel.-ist-https://sumeks.co/

PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDNT.CO.ID – Di mana ada kesempatan, di situlah penjahat beraksi. Ini lah yang tesirat pada Reza Saputra alias Reza (21), warga Jalan Sulaiman Amin, RT 002/001, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL, Palembang.

Ia memanfaatkan waktu libur dan cuti lebaran, untuk mencuri mesin pendingin (AC), di kantor UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Balai Jalan Kementerian PU, di Jalan Talang Buruk, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Senin 9 Mei 2022 lalu.

Mau tak mau, kini ia mesti berurusan dengan Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Pasalnya, aksi Reza ini terekaman kamera pengawasan CCTV kantor tersebut, sehingga Polisi mudah mengenalinya.

Usut punya usut, dari hasil pemeriksaan, rupanya Reza sudah pernah mencuri di tempat dan barang yang sama. Sayang, pada aksi pertama, barang yang dicuri dalam kondisi rusak.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tak Dirawat, Walikota Fasha Resmikan Sejumlah Infrastruktur

BACA JUGA:Jelang Duel Indonesia Vs Thailand di Semifinal SEA Games: Waspadai Lini Belakang

Tersangka Reza diamankan Senin 16 Mei 2022 malam, usai Polisi cukup mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku. Usai ditangkap, Reza tak bisa mengelak saat diinterogasi.

Ia pun berkali-kali menyebut nama Adi Andrian (25), warga Perumahan Griya Asri, Kecamatan Gandus. Sebabdrprtyi dikutip pada Sumkes.co, ia mengaku menjual mesin outdoor AC hasil curian ke Adi Andrian.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika menjelaskan, atas dasar itulah, kemudian Adi Andrian turut diamankan.

BACA JUGA:Harga TBS Anjlok, Ratusan Petani Geruduk Kantor Bupati Merangin

BACA JUGA:Takluk dari Pemain Vietnam di SEA Games, Gregoria Mariska: Karena Mental Saya

“Modus tersangka ini sengaja mencari waktu saat kantor tersebut dalam kondisi tutup karena libur,” tersang Agus.

Sementara, tersangka Adi merupakan penadah barang hasil curian. Barang hasil curian tersebut dijual seharga Rp 300 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepada Polisi, tersangka Reza mengaku tidak mudah untuk bisa melepas mesin outdoor AC yang masih terpasang tersebut.

“Tiga kali bolak-balik menukarkan kunci pas. Kunci itu aku pinjam dari tersangka Adi untuk membuka baut,” ujar tersangka Reza.

Dan untuk menjangkau mesin outdoor AC tersebut, tersangka Reza menaiki meja dan ember kosong yang didapatnya dari kantor tersebut.

“Yang pertama di tempat yang sama dapat AC tapi sudah rusak,” tutup Reza. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/