Jelang Diresmikan Kemendagri, Wawako Maulana Tinjau Pelayanan Gedung MPP Kota Jambi

Jelang Diresmikan Kemendagri, Wawako Maulana Tinjau Pelayanan Gedung MPP Kota Jambi

Wakil wali Kota Jambi, Maulana saat meninjau salah satu pelayanan yang ada di Gedung MPP Kota Jambi.-ist-https://jambiindependent.disway.id/

JAMBI – Demi kesiapan peresmian penggunaan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, Selasa 10 Mei 2022, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana meninjau langsung kondisi terkini Gedung MPP Kota Jambi tersebut.

Selain itu juga, Maulana juga tampak mengecek kondisi gedung DPRD Kota Jambi, yang baru selesai dibangun. Hal ini dilakukan, berkenaan dalam waktu dekat akan digelar Paripurna HUT Kota Jambi.

Nantinya kata Maulana, persemian Gedung MPP itu akan dilakukan pada 17 Mei 2022 mendatang oleh Kemendagri RI.

Saat ini pun, sudah ada berbagai macam aktivitas pelayanan yang dilakukan di sana.

BACA JUGA:Ada Promo Sambung Baru PDAM di Kota Jambi, Yuk Cek Syaratnya

BACA JUGA:Wawako Maulana: Piutang Kemenkes Harus Dibayar

“Sudah ada, misal adminitrasi kependudukan, BPPRD dan lainnya. Kehadiran MPP untuk mempermudah kepengurusan adminitrasi masyarakat, ini juga akan terintegritas ke instansi vertikal,” terangnya.

Sebelumnya, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Kota Jambi, berharap pelayanan publik dapat diberikan dengan sebaik mungkin oleh tiap pemda di Provinsi Jambi.

Ini juga berdasarkan Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik, yang dapat mengintegrasi pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

BACA JUGA:Sejak Umrah Dibuka, Pertumbuhan Ekonomi Jambi Meningkat 4,64 Persen

BACA JUGA:Barcelona Vs Celta Vigo: Kunci Posisi Runner-up

Di samping itu, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/