Izin Tambang Bebatuan Dikembalikan ke Daerah, Ini Respon Pemprov Jambi

Izin Tambang Bebatuan Dikembalikan ke Daerah, Ini Respon Pemprov Jambi

Ilustrasi pertambangan -Pixabay -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sebelumnya pemerintah pusat telah mengambil semua kebijakan pertambangan diambil alih oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Namun, sekarang ada izin atau pertambangan yang diserahkan atau dikembalikan ke daerah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Hendria mengatakan, bahwa saat ini pemerintah pusat kembali menyerahkan beberapa keewenangan izin tambang ke Provinsi Jambi.

Sehingga untuk izin tambang tersebut tak lagi perlu ke pusat, karena sudah menjadi kewenangan Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Wilayah Jambi Terasa Panas, Ini Penjelasan BMKG 

BACA JUGA:Kontrak Salah dengan Liverpool Jadi Candaan

“Memang ada beberapa tambang yang kewenangannya sudah dikembalikan ke kita lagi, tidak lagi diambil alih pusat,” kata dia Sabtu 7 Mei 2022. 

Lanjutnya, pengalihan atau pengembalian kewenangana tersebut hanya pertambangan bebatuan, seperti tambang pasir, kemudian kerikil dan lain sebagainya.

“Sekarang sudah proses untuk dilimpahkan ke kita lagi,” tambahnya.

Kata Harry Hendria, untuk proses memberikan izin pada tambang tak ada yang berubah, sekitar tiga bulan an untuk memberikan izinnya.

BACA JUGA:Kiper Legendaris MU Bilang Real Madrid Tak Pantas di Final Liga Champions 

BACA JUGA:Shin Tae-Yong Sebut Panitia Sea Games Tak Fair Play

Kemudian untuk pengawasannya tersebut juga diserahkan oleh inspektur tambang.

“Kita diberikan kewenangan dalam memberikan izin dan pembinaan saja kepada pihak tambang,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: