836 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Dapat Remisi, Ini Rinciannya

836 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Dapat Remisi, Ini Rinciannya

Lapas Kelas II A Jambi Dapat Remisi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- 836 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jambi dapat tersenyum, ini setelah mereka mendapatkan pemotongan hukuman masa tahanan atau remisi lebaran tahun 2022.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko mengatakan bahwa dari 836 tahanan yang mendapatkan remisi tersebut, 1 orang dinyatakan langsung bebas.

"Total ada 836 warga binaan ya dengan rincian, warga binaan Narkotika 531 orang, Pidum 280 orang, Korupsi 9 orang, Perikanan 7 orang, Migas 6 orang, Illegal Logging 2 orang dan ITE 1 orang," kata Jatmiko, Senin 2 Mei 2022.

Jatmiko mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan semoga selalu dapat tertib di dalam lapas.

BACA JUGA:Ini Mulanya Salat Idul Fitri di Lapangan Saat Pertama Kali

BACA JUGA:Tunggu Kesepakatan, Kaos Liverpool Bakal Jadi Kaos Termahal di Dunia

"Selamat kepada warga binaan yang telah menerima remisi dan terus untuk selalu berbuat baik, mengikuti semua program pembinaan serta mematuhi aturan tata tertib yang berlaku," pungkasnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: