Pawai Takbiran Dilarang, Menag Yakut Cholil Qoumas: Takbiran Cukup di Masjid Saja
Menag Yakut cholil Qoumas/Jpnn.com-Ist-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, biasanya berbagai daerah di Indonesia mempunyai tradisi pawai takbiran, ini sebagai ungkapan sukacita kemenangan setelah melaksanakan puasa sebulan lamanya. Begitu juga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun sayangnya, lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 kali ini, masyarakat dilarang untuk pawai takbiran.
Ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kendari H M Lalan Jaya mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
"Jadi, kami berharap agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling atau pawai sesuai dengan imbauan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI)," ucap Lalan melalui telepon seluler, Jumat 29 April 2022.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Erupsi Gunung Anak Krakatau Melemah, Penyeberangan Merak-Bakauheni Relatif Aman
BACA JUGA:Kembang Janggut
Lanjutnya, takbiran cukup dilakukan di setiap masjid, musala dan di rumah masing-masing. Walau pandemi Covid-19 di Kota Kendari sudah menurun, lanjutnya, masyarakat harus tetap mengikuti imbauan tersebut untuk menghindari kerumunan massa saat pawai.
"Untuk itu, mari bersama tetap menaati imbauan agar kedepannya Kota Kendari dijauhkan dari pandemi Covid-19, utamanya juga tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Adapun hal lain yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain; penggunaan pengeras suara, pelaksanaan salat Idulfitri, larangan open house saat Lebaran, dan lain sebagainya. (*)
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
"Menag Yaqut Cholil Qoumas Melarang Pawai Takbiran, Cukup di Masjid dan di Rumah",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: